Loading...

Dishub Kota Cimahi Tindak Pelanggar Jam Pembatasan

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 22 September 2023 1998 kali dilihat
Bagikan:
Dishub Kota Cimahi Tindak Pelanggar Jam Pembatasan
CIMAHI - Petugas gabungan menjaring puluhan kendaraan angkutan barang atau truk besar karena melanggar jam operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi pada Rabu (20/9/2023).

Penegakan hukum (gakkum) gabungan tersebut dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri. Petugas menyasar truk-truk angkutan barang yang masih membandel dengan melewati kawasan Bunderan Leuwigajah diluar jam operasional.

Berdasarkan pantauan, petugas gabungan memberhentikan satu per satu truk yang melintas kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya. Setelah itu langsung diberikan sanksi tegas. Selain truk, pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan helm juga ikut terjaring operasi gabungan.

"Tujuan kegiatan ini adalah menegakan peraturan wali kota berkaitan dengan jam operasional kendaraan besar," kata Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Rini Lusy.

Dalam gakkum gabungan itu, petugas menjaring sebanyak 50 unit truk sedang dan besar yang diketahui melanggar jam pembatasan operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah. Truk-truk yang melanggar itu diberikan sanksi berupa surat tilang dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Ada sekitar 50 kendaraan yang sudah terjaring. Mereka diberikan sanksi tilang dan harus mengikuti sidang," ucap Riny.

Dia mengatakan, dari puluhan truk yang melanggar ada juga yang pernah terjaring gakkum sebelumnya. Pihaknya mengancam bakal memberikan sanksi tegas seperti. pencabutan izin apabila ke depan masih melakukan pelanggaran serupa.

"Malau sudah diberlakukan berkali-kali kita akan melakukan pencabutan izin operasional. Yang terkendala itu adalah kebanyakan kendaraan dari luar Cimahi sehingga kita harus melakukan surat-menyurat dan sebagainya," ujar dia.

Aturan jam operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) berlaku dari Senin-Jumat dari mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Artinya, dijam-jam tersebut truk dilarang melintas di kawasan tersebut.

Rini mengatakan, larangan melintas truk pada jam sibuk itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadia di wilayah tersebut. Khususnya pada pagi dan sore hari yang terpantau kerap mengalami kemacetan.

"Aturan itu masih berlaku. Kita berusaha bagaimana membatasi pergerakan daripada kendaraan besar untuk jam-jam sibuk agar tidak terjadi kemacetan sehingga lalu lintas dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata Rini.

Namun meski sudah ada aturan pembatasan jam operasional, lanjut dia, kenyataannya masih banyak truk yang melanggarnya. Padahal menurut Rini, rambu-rambu yang dipasang sudah jelas, dan sosialisasi pun kerap dilakukan pihaknya.

Menurutnya, pelanggaran yang kerap ditemukan itu dikarenakan kurangnya kesadaran dari pengendara mengenai adanya aturan tersebut. "Memang masih ada yang membandel, masih ada pelanggaran yang dilakukan sehingga kami memandang perlu dilakukan secara rutin karena mungkin kebiasaan daripada kita melanggar aturan yang sudah ditetapkan," tutur dia.