"PPDB harus bersifat adil, semua formulasi pendaftaran siswa lewat berbagai jalur memungkinkan masyarakat mendapat akses layanan pendidikan dari berbagai golongan apapun," ungkapnya.
Semua pihak harus menaati aspek objektif dalam PPDB. "Artinya kalau sudah menentukan alokasi persentase jalur pendaftaran maka harus komitmen berikut persyaratan yang sudah ditetapkan," imbuhnya.
Selain itu, PPDB butuh kolaborasi bersama terutama terkait persyaratan yang menjadi syarat PPDB.
"Perlu kolaborasi dinas terkait lainnya. Disdik sebagai penyelenggara, Disdukcapil mengurusi administrasi kependudukan calon siswa, Dinas Sosial memastikan apakah calon siswa tidak mampu dan bisa menggunakan jalur afirmasi, juga ditambah Dinas Komunikasi dan Informasi yang harus aktif sosialisasi PPDB," jelasnya.
Agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan maka dilakukan penandatanganan Pakta Integritas PPDB Kota Cimahi 2024/2025. Pakta integritas ditandatangani oleh PJ. Walikota Cimahi Dicky Saromi bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Cimahi, Polres Cimahi, dan Kodim 0609/Cimahi.
"Dengan komitmen ini, semua pihak harus perhatikan aturan yang sudah dibuat. Saya pastikan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi akan terus mengawal," katanya.