CIMAHI - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi meminta semua pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi lebih meningkatkan kinerjanya usai mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.
Dicky mengatakan, raihan dengan mempertahankan opini WTP untuk ke-11 kalinya harus menjadi motivasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih giat dan semangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Cimahi.
"Raihan 11 kali berturut-turut bukan berarti Pemkot Cimahi boleh terbuai dan menurun kinerjanya, namun sebaliknya harus terus dapat meningkatkan kinerjanya yang diawali dengan menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Barat," imbuh Dicky, Selasa (21/5/2024).
Opini WTP diberikan BPK terhadap pemeriksaan keuangan dan aset Pemkot Cimahi, kata dia, terdapat dua hal ini yang menjadi penilaian. Dimana tata kelolanya sudah dilakukan dengan baik, tetapi itu tidak menjadikan Pemkot Cimahi berpuas diri.
"Karena kita harus bisa menjaga agar lebih baik lagi bahkan apa yang telah diberikan oleh BPK dengan beberapa catatannya juga menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk menindaklanjutinya, tapi secara umum mereka mengapresiasi dan ini menjadikan satu penghargaan yang luar biasa bagi kami bahwa kami mampu mengelola keuangan dan aset ini dengan baik," ujar Dicky.
Pemberian opini WTP bagi Pemkot Cimahi
diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra kepada Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnaen di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Jum,at (17/05/2024).
Opini WTP atau Unqualified Opinion berarti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2023 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan penyajian (full disclosure), Standar Pengendalian Internal (SPI) yang memadai dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.