Loading...

Pemkot Cimahi Bakal Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban

Rano Hardiana 06 Juni 2024 1152 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Bakal Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban
CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) bakal melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem). Ada 3.000 ekor hewan kurban yang jadi sasaran tahun ini.

"Untuk tahun 2024 Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menyiapkan 3.000 kalung sehat. Pemeriksaan hewan kurban dilakukan baik ditingkat pedagang, sebelum dipotong dan setelah dipotong," terang Kepala Dispangtan Kota Cimahi Tita Mariam, Kamis (6/6/2024).

Dia mengatakan, pemeriksaan hewan kurban dilakukan untuk menjaga ketentraman batin serta keamanan pangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban. "Kami akan melaksanakan pemeriksaan hewan kurban untuk memastikan semua hewan kurban yang ada di Kota Cimahi sehat dan memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban," ujarnya.

"Berdasarkan data tahun 2023, hewan kurban yang dipotong (post mortem) sebanyak 3.829 ekor terdiri dari 1.781 ekor sapi dan 1.992 ekor domba dan 56 ekor kambing," ujar Tita.

Ia pun membeberkan syarat hewan kurban yang laik. Dari mulai dalam kondisi sehat, terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat. Kemudian tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. 

"Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya dan memenuhi syarat umur yang ditandai dengan eartag barcode atau kalung tanda sehat untuk sapi, sedangkan untuk domba atau kambing yang sudah ada kalung tanda sehat.

Selain memeriksa kesehatan hewan kurban, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun. Termasuk memgantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Harus bawa surat keterangan sehat. Apalagi kebanyakan hewan kurban yang dijual di Cimahi itu kan berasal dari luar daerah. Nanti kami akan periksa," tandasnya.