Loading...

Pemkot Cimahi Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Rano Hardiana 22 Juli 2024 1005 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
CIMAHI.- Ratusan masyarakat mengikuti kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024 di Lapangan Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Jumat (19/7/2024). Sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami peraturan perundang-undangan terkait cukai terutama peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.

Kegiatan diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung. Sosialisasi dirangkaikan dengan senam bersama perwakilan masyarakat dari unsur lembaga kelurahan se-Kota Cimahi dan  Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi. Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Syamsul Gunawan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dan Brian Pralingga Penata Layanan Operasional KPPBC Bandung untuk memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Ganis Komarianto dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dilaksanakannya dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai. Selain itu, sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada akan bahaya serta adanya peredaran barang/rokok ilegal dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Budi Raharja menerangkan, sosialisasi di bidang cukai sangat penting karena bidang cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian negara karena cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.

"Pendapatan negara melalui cukai dapat terganggu dengan adanya produk-produk illegal, termasuk rokok illegal. Terkait peredaran rokok ilegal, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena pabrik rokok illegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Beredar luasnya rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara, yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai," ujarnya.

Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih tinggi, dari hasil operasi bersama yang dilaksanakan dari tahun 2022 – 2023 sebanyak 178.100 batang/ 8.905 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak Bea Cukai. "Sosialisasi ini difokuskan pada rokok illegal, karena rokok ilegal itu tidak ada cukainya sementara cukai itu merupakan pungutan negara. Masyarakat harus memahami rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika dihadapkan secara langsung mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok yang legal," jelasnya.

Budi juga berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai. "Dua hal yang harus menjadi perhatian kita bahwa rokok ilegal berbahaya bagi Kesehatan juga dengan berkurangnya cukai maka dana untuk pengendalian dampak negatif rokok menjadi berkurang," imbuhnya. 

Brian Pralingga dari Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung mengingatkan bahaya dari penggunaan rokok illegal bagi kesehatan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat adanya peredaran rokok illegal di sekitarnya. "Rokok ilegal jangan dicoba karena itu berbahaya. Lalu apabila melihat ada peredaran rokok ilegal dilaporkan pada Bea Cukai karena memiliki, mengedarkan, menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara," tegasnya.***