Dalam
rangka optimalisasi layanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang
Inklusif dan Kolaboratif di Kota Cimahi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(DPKP) meluncurkan inovasi IMAH KOERING PLUS. Inovasi IMAH KOERING PLUS adalah pengejewantahan
dari 3 strategi untuk mengatasi permasalahan layanan rehabilitasi yang telah
dialkukan selama ini di Kota Cimahi, yaitu yaitu dengan peningkatan cakupan pelayanan
rehabilitasi RTLH melalui penambahan sasaran masyarakat miskin/miskin ektrem
dan masyarakat penderita penyakit berbasis lingkungan. Selain itu juga strategi
percepatan proses penilaian kelayakan CPCL melalui penggunaan aplikasi Decision
Support System serta strategi untuk peningkatan kualitas output kegiatan
melalui pelibatan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas dalam proses
penilaian, pemantauan serta pembinaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) penerima
bantuan pasca kegiatan rehabilitasi RTLH.
IMAH
KOERING PLUS, merupakan akronim dari Intervensi ruMAH dengan peningkatan KOmunikasi,
Edukasi dan infoRmasi melalui pelibatan Tenaga Sanitasi LINGkungan - untuk Pastikan output yang Layak dan mengUtamakan
Sehat. Dalam Bahasa Sunda, IMAH artinya rumah dan Koering (dengan U ejaan lama)
artinya adalah Aku. Jadi IMAH KOERING artinya Rumahku. Dengan adanya inovasi
ini terkandung harapan masyarakat akan mendapatkan rumah yang layak huni dan
menjadikan penghuninya sehat. Impelementasi inovasi ini dimulai bulan September
lalu, diawali dengan kegiatan pembentukan Tim CEKAS, pelaksanaan Focus Group
Discussion, penyusunan proses bisnis yang inklusif dan kolaboratif,
penyusunan standar pelayanan dan SOP baru, penyusunan standar harga inklusif
serta pembentukan Tim Verifikator Lintas Sektor.
Untuk
persiapan pelaksanaan standar pelayanan dan prosedur baru yang inklusif dan kolaboratif dalam layanan
ini maka diselenggarakan workshop pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 di Aula
Kecamatan Cimahi Utara, Jl. Jati Serut Kota Cimahi, yang dihadiri oleh Tenaga
Sanitasi Lingkungan dari 13 Puskesmas se-Kota Cimahi, Dinas Sosial , Dinas
Kesehatan dan Bapelitbangda Kota Cimahi. Maksud diselenggarakannya workshop
tersebut adalah untuk memberikan pelatihan atau pengetahuan kepada Tim
Verifikator Lintas Sektor tentang Standar Pelayanan dan Standar Operating
Procedure (SOP) layanan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang
inklusif dan kolaboratif di Kota Cimahi.
Workshop
dibuka oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Endang, S.IP, M.T. Dalam
sambutannya, Endang menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dilakukan
Pemerintah Kota Cimahi, khususnya DPKP dalam meningkatkan kualitas permukiman
adalah dengan melakukan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Beliau menyoroti
pentingnya keterlibatan Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk turut serta membenahi
aspek Kesehatan Lingkungan rumah selain aspek ketahanan serta kecukupan ruang. Dalam
pelaksanannya, rehabilitasi RTLH juga masih menghadapi beberapa kendala. “ Saat
ini masih ada permasalahan terkait belum terfasilitasinya masyarakat yang
miskin/miskin ekstrem oleh kegiatan rehabiltasi RTLH karena ketiadaan swadaya”
ujarnya. Untuk mengatasinya, DPKP saat ini sedang merumuskan adanya standar
harga untuk bantuan stimulan yang khusus untuk masyarakat miskin/miskin ektrem.
Endang juga berharap agar dengan inovasi IMAH KOERING PLUS ini dapat
meningkatkan kualitas output kegiatan Rehabilitasi RTLH, terutama dari aspek kesehatan
serta benar-benar dapat memfasilitasi masyarakat miskin/miskin ekstrem di Kota
Cimahi.
Kepala Bidang Perumahan Permukiman, Sambas Subagdja, S.T., M.T. selaku inovator sekaligus Ketua Penyelenggara menyampaikan bahwa dalam workshop ini peserta diberikan pengetahuan dan keterampilan baru, khususnya verifikasi bersama oleh calon Tim Verifikator Lintas Sektor melalui aplikasi penilaian Calon Penerima Bantuan – Calon Lokasi (CPCL). Melalui aplikasi ini, diharapkan penilaian CPCL akan menjadi lebih cepat dan transparan, karena sudah menghitung nilai dari berbagai aspek, diantaranya aspek keselamatan, kecukupan ruang dan kesehatan rumah serta aspek inklusifitas dari CPCL, diantaranya : Masyarakat Fakir Miskin/Miskin Ekstrem, Kepala Keluarga Lansia, Kepala Keluarga Penyandang Disabilitas, Kepala Keluarga Perempuan Rawan Ekonomi serta Penderita Penyakit Berbasis Lingkungan (TB Paru, Pnemonia, Stunting, dll). “ Harapan ke depan, kegiatan Rehab RTLH juga menunjang dan bersinergi terhadap pelaksanaan program lainnya yang dilaksanakan pemerintah Kota Cimahi, diantaranya pengentasan kemiskinan, pencegahan dan penanggulangan Tuberculosis dan Stunting serta deklarasi Open Defecation Free (ODF)” jelasnya lebih lanjut.