Loading...

Warga Cimahi Bisa Ajukan Pembuatan Akta Kematian Lewat Aplikasi Dilandacita

Rano Hardiana 30 Desember 2024 162 kali dilihat
Bagikan:
Warga Cimahi Bisa Ajukan Pembuatan Akta Kematian Lewat Aplikasi Dilandacita

CIMAHI.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengimbau masyarakat mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Kepemilikan akta kematian penting sebagai bagian dari validasi data kependudukan.

"Akta Kematian adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kota Cimahi sebagai bukti sah mengenai kematian seseorang. Dokumen ini penting untuk mengurus warisan, memperbarui Kartu Keluarga, dan berbagai keperluan administrasi lainnya,"  ujar Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Ipah Latifah.

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Cimahi, masyarakat tidak semuanya mengajukan pembuatan akte kematian segera setelah ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Hal itu membuat munculnya jeda waktu tanggal kematian dan tanggal pengajuan akta kematian yang cukup signifikan.

"Karena itu perlu didorong warga agar proaktif dalam tertib administrasi kependudukan, termasuk urusan akta kematian. Jajaran pengurus kewilayahan dari mulai RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan juga diharapkan dapat mengingatkan warganya agar segera mengurus akta kematian," ungkapnya.

Proses pengajuan akta Kematian kini lebih praktis dan gratis dengan menggunakan aplikasi Dilandacita atau Digitalisasi Layanan Dokumen Adminduk Cimahi Kota. Warga Cimahi bisa mengurus dokumen tersebut dengan cepat tanpa antre.

Untuk melakukan pengajuan akta kematian melalui Dilandacita, masyarakat membuka laman https://dilandacita.cimahikota.go.id dengan akun masing-masing dan memilih menu "Akta Kematian". Setelah berhasil masuk, Buka bagian "Pengajuan" dan pilih opsi "Akta Kematian".

Masyarakat diminta melengkapi data pemohon, lalu mengisi data jenazah berdasarkan Surat Keterangan Kematian serta data dua orang saksi dari kerabat atau keluarga yang datanya bisa dipertanggungjawabkan.

Setelah itu, unggah dokumen persyaratan dalam bentuk foto terdiri dari Surat Keterangan Kematian, Kartu Keluarga jenazah, KTP-el pelapor, Formulir Kematian (F2.01), SPTJM (jika diperlukan).

Setelah pengajuan selesai, warfa akan mendapatkan notifikasi "MENUNGGU". Selanjutnya, kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diupload, perlihatkan notifikasi MENUNGGU pada email, dan tidak perlu daftar antrian. Dalam kurun waktu hari yang ditentukan setelah verifikasi data rampung, akta kematian akan diterbitkan Disdukcapil Kota Cimahi.

Ipah mengatakan, salah satu upaya mengoptimalkan penerbitan akta kematian diantaranya berkolaborasi dengan berbagai rumah sakit. Dengan kerjasama tersebut, cakupan penerbitan Akta Kematian telah tercatat 100% atas kejadian kematian di rumah sakit.

Ipah menegaskan, dibutuhkan kesadaran tinggi masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. "Keberhasilan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan harus ada keterlibatan masyarakat untuk memiliki kepedulian terhadap tertib administrasi kependudukan," tuturnya.**