Loading...

Pendapatan Asli Daerah di Kota Cimahi Tahun 2024 Surplus, Segini Nilainya

Rano Hardiana 23 Januari 2025 224 kali dilihat
Bagikan:
Pendapatan Asli Daerah di Kota Cimahi Tahun 2024 Surplus, Segini Nilainya

CIMAHI.- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi, Jawa Barat sepanjang tahun 2024 melampaui target. Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, realisasi PAD tahun 2024 mencapai Rp500.746.884.793.

"Untuk PAD itu kita targetkan tahun 2024 itu Rp429.118.724.612, dan realisasinya alhamdulillah Rp500.746.884.793. Artinya kita surplus 16,69 persen atau Rp71.628.160.181," ungkap Kepala Bappenda Kota Cimahi, M. Ronny Rabu (22/1/2025).

Realisasi penerimaan PAD di Kota Cimahi itu didapat dari berbagai sumber yakni pajak daerah sebesar Rp243.250.803.117, retribusi daerah sebesar Rp236.662.096.668, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp10.571.076.808, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp10.262.908.200.

Ronny membeberkan, realisasi PAD di Kota Cimahi tahun 2024 itu juga mengalami peningkatan dari tahun 2023. Dimana tahun 2023 realisasinya hanya sebesar Rp425.618.307.001. "Kalau tren setiap tahun PAD ini alhamdulillah ada peningkatan dan selalu lampaui target. Termasuk di tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya," ucap dia

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang membuat realisasi PAD di Kota Cimahi terus tumbuh positif. Seperti adanya peningkatan intensifikasi dengan berbagai upaya penagihan dan pengawasan pajak paerah, baik yang dilakukan internal Bappenda maupun hasil Kerja sama dengan instansi lain terutama Aparat Penegak Hukum, serta meningkatkan ekstensifikasi dengan menggali potensi-potensi baru pajak daerah.

Kemudian adanya perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD dan Perwali Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

"Adanya perubahan (kenaikan) tarif beberapa jenis Pajak Daerah. Lalu ada juga peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak derah secara intensif, hingga program pengurangan PBB selama bulan Januari-Mei 2024 untuk mendorong pembayaran PBB lebih awal, dan bentuk layanan perpajakan daerah lainnya" jelas Ronny.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, PAD ini yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan digunakan untuk modal pembangunan Kota Cimahi baik fisik maupun non fisik. Pihaknya berharap realisasi penerimaan PAD tahun ini juga mengalami penambahan.

"Tentunya kami akan terus berupaya dan berinovasi agar PAD ini terus meningkat. Tentunya dengan menggali dari potensi yang ada, baik dari pajak daerah, retribusi daerah maupun sumber-sumber PAD lainnya," tandas dia.