Loading...

Pemkot Cimahi Beri Tindakan Tegas Kepada Warga yang Asal Buang Sampah

Rano Hardiana 15 Mei 2025 977 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Beri Tindakan Tegas Kepada Warga yang Asal Buang Sampah
CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan organik dengan anorganik. Terbaru, sebanyak 10 orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira mengatakan, pelanggar buang sampah itu diketahui saat petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP Kota Cimahi serta Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom melakukan operasi yustisi.

"Total ada 10 orang pelanggar yang diamankan dalam operasi yustisi penegakan Perda, 4 orang di antaranya dari luar Cimahi. Mayoritas pelanggaran pembuang Sampah tidak pada tempatnya serta membuang sampah yang tidak dipilah," kata Adhitia, Rabu (14/5).

Dari hasil penyisiran itu, 4 pelaku buang sampah sembarangan tertangkap tangan di Jalan Gandawijaya, 4 pelaku Buang sampah sembarangan di sekitar Fly over Cimindi, 1 pelaku buang sampah sembarangan di Jalan Amir Machmud dan 1 orang pelanggar diamankan pada operasi yustisi di sekitar TPS Pasar Atas Baru

Adhitia mengatakan, para pelaku melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Selanjutnya, kata Adhitia, para pelaku buang sampah sembarangan itu diamankan kartu identitasnya untuk menjalani penyidikan di kantor Satpol PP Kota Cimahi. Mereka akan menjalani proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.

Adhitia mengatakan, operasi yustisi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi tahun 2025.

"Diharapkan dengan adanya operasi yustisi penegakan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 dapat menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dan bijak dalam mengelola sampah," imbuh Adhitia.***