CIMAHI.– Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik sekaligus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Premanisme. Kedua langkah ini diumumkan dalam Apel Bersama di Alun-alun Kota Cimahi, Rabu (13/8/2025) malam.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa kebijakan jam malam merupakan upaya melindungi generasi muda dari pengaruh negatif aktivitas malam. Perkembangan zaman membawa tantangan baru bagi anak-anak, mulai dari pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, pemanfaatan teknologi yang tidak tepat, hingga aktivitas malam yang berpotensi memicu perilaku menyimpang.
Wali Kota menekankan, tujuan penerapan kebijakan jam malam bagi siswa, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan, melainkan untuk melindungi, mengarahkan, dan memastikan bahwa waktu malam digunakan untuk beristirahat, belajar, dan berkumpul bersama keluarga.
“Kota Cimahi adalah rumah kita bersama. Oleh karenanya, menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di kota ini adalah tanggung jawab kita semua,” ujar Ngatiyana.
Selain menerapkan jam malam bagi siswa, Pemkot Cimahi juga membentuk Satgas Pemberantas Premanisme sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 2337/AR.06.04/PEMOTDA tanggal 21 Maret 2025. Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menekan tindak kriminal.
“Kami berharap keberadaan Satgas tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban formal, namun juga dapat membantu Pemerintah Kota Cimahi dan jajaran aparat penegak hukum secara nyata,” tegas Ngatiyana.
Wali Kota pun mengingatkan Satgas untuk terus membangun koordinasi lintas sektor, melaksanakan patroli gabungan, serta mengedepankan pendekatan humanis. “Kepada segenap unsur Satgas Pemberantas Premanisme sekalian, saya minta agar terus konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Jangan lupa untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis ketika berinteraksi dengan seluruh elemen masyarakat Kota Cimahi,” pungkasnya.***