CIMAHI.– Pemerintah Kota Cimahi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 serta persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Sidang berlangsung pada Selasa (9/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penyesuaian terhadap perubahan pendapatan dan belanja daerah.
Ngatiyana menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan APBD 2025, terdapat beberapa poin penting, antara lain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, retribusi, dan BLUD, serta tambahan dana transfer dari pemerintah pusat melalui Treasury Deposit Facility (TDF) dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, di sisi lain juga terjadi penurunan pendapatan transfer dari pusat, terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Struktur rancangan perubahan APBD 2025 mencatat adanya peningkatan pendapatan daerah, diikuti dengan kenaikan belanja daerah dan pembiayaan daerah. Namun, meskipun terjadi peningkatan tersebut, masih terdapat defisit anggaran. “Penyusunan perubahan APBD 2025 ini tetap memperhatikan fokus pembangunan, prioritas, dan target yang telah ditetapkan,” ujar Ngatiyana.
Selain membahas perubahan APBD 2025, sidang paripurna juga menyusun Plafon Anggaran Sementara di dalam dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2026 yang memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan diantaranya adalah peningkatan aksesibilitas dan pemerataan kualitas pendidikan, pengembangan daya saing UMKM, peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan sosial, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wali Kota CImahi Ngatiyana menegaskan, penyusunan APBD 2026 telah mengacu pada pedoman pencegahan korupsi dengan penandatanganan pakta integritas oleh eksekutif dan legislatif sebelum pengesahan. “Saya percaya akan tercapai kesepahaman antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah demi mewujudkan harapan masyarakat Cimahi,” ujarnya.***