CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan distributor hingga pengecer agar tidak menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan.
HET beras zona 1 yang meliputi wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan Rp 14.900 per kilogram untuk jenis premium dan Rp 13.500 per kilogram untuk beras jenis medium.
"Kami tentunya mengimbau untuk pedagang jangan menjual harga beras itu di atas HET," imbuh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian, Hella Haerani, Selasa (28/10/2025).
Hasil pengecekan terakhir bersama pihak kepolisian dan Bulog, pihaknya memang masih menemukan beras di pasaran yang dijual di atas HET. Hal itu disebabkan pedagang melakukan penyesuaian harga yang didapat dari distributor atau supplier.
"Ternyata kenaikan ini karena transportasi, karenakan suppliernya berbeda-beda, ada yang jauh katanya. Ada juga keterkaitan dengan gabahnya. jadi gabahnya ada yang masih basah karena kondisi cuaca tidak menentu sehingga pengiriman jadi terhambat," ungkap Hella.
Pihaknya, kata Hella, bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan. Supplier juga akan menjadi sasaran peringatan agar tidak menjual beras di atas sesuai ketentuan.
"Satgas Pangan juga nanti akan ke supplier untuk mengimbau kalau menjual ke pedagang jangan mahal. Kita akan sampaikan evaluasi ini ke pemerintah pusat," kata Hella.
Meski harga sedang di atas HET, namun Hella memastikan ketersediaan komoditas pangan tersebut masih sangat mencukupi untuk kebutuhan masyarakat di Kota Cimahi.
"Kalau untuk stok kami pantau masih aman. Cimahi kan memang bukan produsen beras, jadi selama ini mengandalkan pasokan dari daerah penghasil beras tentunya," pungkasnya.***