CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah melakukan inventarisir perizinan pembangunan perumahan. Hasilnya, ada 25 pengembang yang terdata mengajukan izin hingga tahun 2052.
Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, dari total 25 perizinan perumahan yang masuk, sebanyak 20 pengembang di antaranya dihentikan sementara perizinannya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Kebijakan itu diterbitkan sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Bandung Raya.
"Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025, karena yang mengajukan ada yang dari tahun-tahun sebelumnya. 1 sudah ditolak (tidak diterbitkan izinnya), 4 sudah terbit, dan 20 sedang berproses (perizinannya)," kata Dadan, Senin (15/12/2025).
Sesuai surat edaran yang diterbitkan Dedi Mulyadi, kata Dadan, perizinan pembangunan perumahan yang sedang dalam proses pun diberhentikan sementara. Pihaknya akan menunggu hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
"Kita sesuai SE Gubernur, untuk sementara dihentikan dulu, menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan DLH Provinsi Jawa Barat. Ada 20 kan di kita yang sedang proses," ujar Dadan.
Sedangkan izin 4 pengembang perumahan yang sudah diterbitkan pun tidak luput dari perhatian. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap perumahan-perumahan tersebut. "Terhadap yang sudah keluar ijinnya pun akan dilakukan peninjauan atau pengecekan apakah sudah sesuai dengan peruntukan pada ijinnya atau tidak," kata dia.
Dadan melanjutkan, keputusan dalam menindaklanjuti surat edaran itu sudah dibahas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Cimahi. Seperti DLH Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Tentunya kami sudah bahas dengan OPD teknis lainnya. Kami juga akan bersama-sama melakukan pengawasan ketat," tegas Dadan.
Keputusan yang mengacu pada SE Gubrernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait perizinan pembangunan perumahan itu akan disampaikan kepada para pengembang. "Ya akan kami sampaikan informasinya. Tapi sambil menunggu, SE Gubernur pun sudah kita infokan melalui media sosial dan di sistem layanan kami," tandas Dadan.***