Loading...

Pemkot Cimahi Amankan Aset Eks Lahan TPA Leuwigajah

Rano Hardiana 17 Desember 2025 756 kali dilihat
Bagikan:
NotFound
CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memasang patok pertanda kepemilikan lahan di bekas TPA Leuwigajah di Kota Cimahi. Ada 11 hektare lahan yang masuk Kota Cimahi di eks TPA Leuwigajah itu yang akan dimanfaatkan untuk kawasan konservasi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi, Harjono mengatakan pihaknya fokus mengamankan aset seluas 11 hektare di kawasan eks TPA Leuwigajah. Lahan itu terbengkalai sejak longsor maut yang menelan lebih dari 100 orang. Sisanya diketahui lahan milik Pemprov Jabar, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

"Kita sudah ada pemasangan patok dan batas di eks TPA Leuwigajah kita ada 11 hektare sisanya provinsi Kota Bandung," kata Harjono, Rabu (17/12/2025).

Rencana selanjutnya, pihaknya akan mengurus dokumen legalnya seperti sertifikat untuk mencegah adanya penyerobotan lahan. Setelah legal formalnya rampung, Pemkot Cimahi menargetkan kawasan rimba kota di lahan bekas TPA Leuwigajah itu bisa diwujudkan secepatnya. 

"Jadi sebelum Februari kita beresin legal formalnya, kita daftarkan sertifikatnya. Jadi kita pengamanan aset, sebelum diserobot kita amankan dulu. Ini kan sudah ditetapkan sebagai rimba kota," ujar Harjono.

Menurut Harjono, eks lahan TPA Leuwigajah itu akan dijadikan area hijau sebagai kawasan resapan air karena akan dipenuhi tanaman keras. Selain itu, keberadaannya juga bisa menopang wisata budaya Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan yang bersebelahan dengan eks TPA Leuwigajah.***