CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan ilegal di atas badan sungai di Kota Cimahi. Selain melanggar aturan, keberadaan bangunan liar tersebut mengurangi fungsi ekologis sungai.
Pembongkaran dilakukan di kawasan perumahan Nusa Cisangkan Permai RT 05 RW 03, Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah. Dua rumah yang dibongkar membuat bangunan tambahan di atas sungai dan difungsikan sebagai garasi dan ruang tamu.
Sebelumnya, pembongkaran dilakukan pada 2 bangunan liar yang dibangun di atas sungai di kawasan Cibaligo Kelurahan Cigugur Tengah. Bangunan permanen tersebut bagian dari perluasan ruang dari rumah utama milik warga.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Sugeng Budiono menyampaikan, Pemkot Cimahi sudah mendata bangunan liar di atas sungai yang akan dibongkar. "Ada yang digunakan sebagai garasi, ada juga untuk ruang tamu atau ruangan lainnya bagian dari rumah. Semua melanggar karena dibangun di atas badan sungai," ujarnya.
Sugeng menegaskan, Pemkot Cimahi tidak mengeluarkan perizinan resmi untuk bangunan di atas sungai. "Kebanyakan berupa bangunan tambahan yang dibuat di atas sungai sehingga ilegal," ucapnya.
Warga yang rumahnya dibongkar tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. "Mereka sudah paham bahwa kesalahannya adalah membangun di atas bangunan sungai dan melanggar Perda Kota Cimahi," sebutnya.
Pemkot Cimahi telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan mengacu ketentuan yang berlaku. Pembongkaran dilakukan bertahap sesuai pendataan yang sudah dilakukan.
Bagi warga yang bangunannya terkena pembongkaran, Pemkot Cimahi menyiapkan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) sebagai alternatif tempat tinggal. "Disediakan rusunawa bagi warga terdampak, kita bantu secara kemanusiaan," jelasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi Hendra Gunawan menyatakan, Pemkot Cimahi akan terus menindaklanjuti bangunan liar di atas sungai. "Kami berharap masyarakat tidak mendirikan bangunan permanen dan non permanen di daerah aliran sungai," katanya.
Pembongkaran bangunan liar dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai yang menyusut karena keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tata ruang. "Ini merupakan komitmen Pemkot Cimahi, terutama wali kota dan wakil wali kota, dalam menertibkan bangunan liar di atas selokan maupun sungai yang tidak sesuai dengan peraturan daerah," tuturnya.
Penertiban bangunan liar di atas sungai juga bagian dari langkah preventif di tengah meningkatnya ancaman banjir akibat penyempitan dan pendangkalan sungai. "Kami berharap pemilik bangunan dapat membongkar sendiri bangunannya. Namun apabila tidak dilakukan, maka pemerintah akan mengambil langkah pembongkaran sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.**