CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal menjadikan lahan bekas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan sebagai lokasi rimba kota. Rencana itu sudah dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi.
"Mau jadi hutan bambu, kita sedang menyiapkan block plan. Kita buat rimba kota yang berarti penghijauan. Kita sudah udah ada 1.000 lebih bambu yang ditanam," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini, Senin (22/12/2025).
Dia mengatakan, pemanfaatan lahan eks TPA Leuwigajah sebagai area rimba kota itu akan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cimahi yang masih terbilang sedikit. Selain tentunya menjadi kawasan resapan air karena akan dilengkapi dengan tanaman keras seperti bambu.
Rimba kota juga akan mendukung keberadaan wisata budaya di Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan yang bersebelahan dengan eks TPA Leuwigajah. Pihaknya juga berharap keberadaan rimba kota nantinya akan memancing fauna untuk berdatangan.
"Kita tentunya ingin mempertahankan dan menambah kawasan resapan air, dan ini salah satu upayanya. Kawasan resapan air juga kan bisa mencegah terjadinya bencana seperti banjir. Kita juga ingin nantinya rimba kota muncul populasi fauna," kata Chanifah.
Sebagai langkah awal, Pemkot Cimahi sudah memasang patok pertanda kepemilikan lahan di bekas TPA Leuwigajah di Kota Cimahi. Ada 11 hektare lahan yang masuk Kota Cimahi di eks TPA Leuwigajah. Sisanya diketahui lahan milik Pemprov Jabar, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
"Kita sudah ada pemasangan patok dan batas di eks TPA Leuwigajah kita ada 11 hektare sisanya provinsi Kota Bandung," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi, Harjono.
Rencana selanjutnya, pihaknya akan mengurus dokumen legalnya seperti sertifikat untuk mencegah adanya penyerobotan lahan. Setelah legal formalnya rampung, Pemkot Cimahi menargetkan kawasan romba kota di lahan bekas TPA Leuwigajah itu bisa diwujudkan secepatnya.
"Jadi sebelum Februari kita beresin legal formalnya, kita daftarkan sertifikatnya. Jadi kita pengamanan aset, sebelum diserobot kita amankan dulu. Ini kan sudah ditetapkan sebagai rimba kota," ujar Harjono.***