CIMAHI.- Wali Kota Cimahi Ngatiyana sudah merekomendasikan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2026 yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025. Upah itu sudah diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur pemerintah, kalangan pengusaha dan pekerjaah, UMK yang disepakati adalah sebesar Rp4.090.567,99. Besaran upah tahun depan itu mengalami kenaikan sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp3.863.692.
"Untuk UMK kami sepakat dari unsur pemerintah, serikat pekera dan Apindo naik 5,87 persen atau naik Rp226.875 dibandingkan tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Asep Jayadi, Selasa (23/12/2025).
Besaran upah yang direkomendasikan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupana. Dalam regulasi itu, pemerintah pusat mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alfa.
Jika sebelumnya tentang alfa relatif sempit, kini diperluas menjadi 0,5-09. Di Kota Cimahi disepakati variabel alfa 0,7 pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahlan dengan laju inflasi. "Alhamdulillah semua dalam rapat pleno dewan pengupahan berpedoman pada PP Nomor 49 Thn 2025, tentang Pengupahan," kata dia.
Selain UMK, Pemkot Cimahi juga menyerahkan rekomendasi upah minimum sektoral (UMS) tahun 2026. Dalam rekomendasi yang sudah disepakati itu, UMS hanya ditetapkan untuk dua jenis yakni industri kimia farmasi serta logam dan baja yang sama-sama besarannya mengalami kenaikan.
Tahun 2025, UMSK kedua jenis industri tersebut ditetapkan sebesar Rp3.881.831,60. Sedangkan tahun 2026 diusulkan naik Rp258.529,98 sehingga menjadi Rp4.140.361,58. "Variabel alfa yang disepakatinya itu 0,85," ujar Asep.
Dirinya melanjutkan, rekomendasi UMK dan UMS yang sudah ditandatangani Wali Kota Cimahi Ngatiyana itu sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat, yang nantinya akan memutuskan besaran upah bagi pekerja yang berlaku tahun 2026.
"Kami sudah menyerahkan rekomendasinya kepada Pemprov Jabar. Informasinya akan ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," ucap Asep.***