Loading...

THR ASN di Cimahi Siap Dicairkan, Ini Komponen yang Diterima

Riva Adam Puteri 12 Maret 2026 581 kali dilihat
Bagikan:
THR ASN di Cimahi Siap Dicairkan, Ini Komponen yang Diterima

CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah segera direalisasikan. Saat ini pemerintah daerah tengah mempercepat penyusunan regulasi teknis sebagai dasar penyaluran THR kepada para penerima.

Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan pembentukan peraturan kepala daerah mengenai teknis penyalurannya.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang memfinalisasi aturan teknis agar pencairan THR dapat segera dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat segera diterima menjelang hari raya,” ujarnya.

THR tersebut akan diberikan kepada sejumlah unsur aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Adapun komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi PNS, PPPK, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen yang diberikan meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.

Pemerintah Kota Cimahi memastikan THR tersebut dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen dari komponen penghasilan satu bulan. Namun terdapat beberapa ketentuan khusus, di antaranya bagi CPNS yang menerima sebesar 80 persen dari komponen penghasilan. Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Selain komponen gaji dan tunjangan, aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Cimahi juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Besaran TPP tersebut bervariasi berdasarkan kelompok jabatan. Untuk pejabat pimpinan tinggi setara eselon II dan administrator eselon III diberikan sebesar 25 persen dari tambahan penghasilan yang diterima. Sedangkan bagi jabatan pengawas eselon IV, pejabat fungsional, serta staf pelaksana diberikan sebesar 30 persen dari besaran TPP.

Khusus bagi PNS dan PPPK yang berstatus guru, tambahan penghasilan diberikan sebesar 100 persen dari nilai yang diterima. Sementara bagi CPNS dan sebagian PPPK diberikan dalam kisaran 10 hingga 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan bahwa pembayaran THR tersebut tidak dikenakan potongan apa pun. Pajak atas pembayaran THR akan ditanggung oleh pemerintah daerah sehingga jumlah yang diterima para pegawai tetap utuh.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Cimahi berharap pencairan THR dapat membantu aparatur pemerintah dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Bidang IKPS)***