Loading...

Pelaksanaan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Kota Cimahi

Administrator 14 Oktober 2019 13121 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Menurut UU no 1 tahun 2011, rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Tantangan dalam penyediaan perumahan diantaranya jumlah rumah tidak layak huni (RUTILAHU) sebesar 3,4 juta pada skala nasional. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya perumahan kumuh, jika tidak dicegah/ dikendalikan.

Rumah tidak layak huni (RUTILAHU) merupakan rumah yang tidak memenuhi standar minimal rumah, yaitu :

1.    Keselamatan bangunan

2.    Persyaratan kesehatan bangunan

3.    Kecukupan luas ruang 9 m2/ orang

Sasaran rpjmn 2015-2019 adalah peningkatan kualitas 1,5 juta rtlh

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan Dan Permukiman, menjalankan kegiatan perbaikan RUTILAHU bantuan provinsi, yaitu stimulan bagi mbr untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni. Sehingga diharapkan penerima bantuan mampu menyelesaikan rumah yang diperbaikinya.

Pada saat ini Pemerintah Kota Cimahi mempersiapkan pelaksanakan perbaikan rumah tidak layak huni (RUTILAHU) sebanyak 735 unit rumah, dimana :

-       300 unit rumah bersumber dari APBD Kota Cimahi,

-       150 unit rumah bersumber dana alokasi khusus, dan

-       285 unit rumah bersumber dari APBN KEMENPUPERA (bantuan stimulan perumahan swadaya / bsps)

 

Pemerintah melalui Direktorat Rumah Swadaya Dalam Pemenuhan Rumah Layak Huni, menjalankan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya, yaitu stimulan bagi masyarakat berpengahsilan rendah (MBR), untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni. Sehingga diharapkan penerima bantuan mampu menyelesaikan rumah yang diperbaikinya.

Tujuan dari perbaikan RUTILAHU diantaranya :

1.    Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, meningkatkan kualitas derajat kehidupan yang berkeadilan.

2.    Membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni

3.    Menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih

4.    Menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotongroyongan

Prinsip pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya diantaranya :

1.    Masyarakat sebagai pelaku utama

2.    Sebagai bantuan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat

3.    Sebagai pengungkit keswadayaan masyarakat

4.    Kegotongroyongan dan keberlanjutan kegiatan

5.    Tenaga fasilitator sebagai pendamping masyarakat

6.    Tanpa  pungutan biaya

7.    Output kegiatan : rumah layak dan terhuni

8.    Tepat sasaran, tepat waktu, tepat pemanfaatan, dan akuntabel

Perlu diketahui bersama bahwa kriteria penerima bantuan , kriteria sasaran bantuan (bangunan) dan mekanisme pemberian bantuan stimulan ini, khususnya BSPS telah diatur dengan Permen PUPR nomor 13/prt/m/2016.

Adapun kriteria penerima bantuan berdasarkan Permen PUPR nomor 07/PRT/M/2018 yaitu :

1.    Warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga (ktp/kk Kota Cimahi).

2.    Memiliki atau menguasai tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (bukti kepemilikan tanah yang sah), tidak status sengketa, dan sesuai tata ruang.

3.    Memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni  dan tidak memadai ditinjau dari aspek konstruksi dan keselamatan bangunan.

4.    Belum pernah mendapatkan bantuan serupa dari pemerintah daerah Kota Cimahi, pemerintah Provinsi Jawa Barat (program RTLH provinsi), pemerintah pusat (program BSPS).

5.    Kondisi perekonomian pemilik rumah dipandang kurang mampu dengan  berpenghasilan senilai upah minimum provinsi jawa barat

6.    Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana atau meningkatkan kualitas rumahnya.

7.    Bersedia membuat surat pernyataan yang antara lain berisi :

a.    Bersedia bertanggungjawab dalam pemanfaatan bantuan baik berupa bahan material bahan bangunan dan uang untuk upah kerja;

b.    Bersedia menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah dengan masa waktu yang telah ditentukan ;

c.    Bersedia mengikuti ketentuan lainnya yang telah ditetapkan.

Mekanisme penentuan cpcl yaitu :

1.    Atas usulan yang telah disampaikan, Wali Kota Cimahi mendisposisikan usulan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) kepada dinas perumahan dan kawasan permukiman sebagai dinas teknis untuk kemudian memverifikasi kelayakan usulan tersebut. Tim verifikasi di bentuk berdasarkan surat keputusan kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman Kota Cimahi.

2.    Dibuat berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani tim verifikasi dan diketahui Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi sebagai dasar untuk proses penyusunan surat keputusan Wali Kota Cimahi tentang tentang penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Cimahi

3.    Dilakukan sosialisasi tingkat kota yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi yang dihadiri seluruh calon penerima calon lokasi (CPCL). Pada pelaksanaan sosialiasi ini  dilengkapi berita acara sosialiasi yang dilengkapi daftar hadir dan dokumentasi pelaksanaan sosialiasi.

4.    Sebelum dilaksanakan sosialisasi tingkat kota, dilaksanakan sosialiasi di masing-masing kelurahan yang dihadiri oleh tim pekerja yang telah ditunjuk oleh pihak kelurahan, dalam sosialisasi ini juga dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan penunjukan toko material bahan bangunan selaku penyedia bahan material bangunan pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni (RUTILAHU) oleh kelompok calon penerima calon lokasi (CPCL) di kelurahan tersebut.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, tentunya memerlukan serangkaian proses yang cukup panjang, oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan kegiatan ini, mulai dari usulan, verifikasi administrasi dan lapangan sampai pada pelaksanaannya di masyarakat.

Disini bisa kita pahami bahwa program ini perlu keterlibatan pemerintah, dunia usaha, bkm dan masyarakat, karena memang dari proses pendataan sampai dengan pelaksanaan fisiknya mungkin menjadi sorotan masyarakat.

Hal ini perlu kita pahami, karena banyak anggota masyarakat yang masih membutuhkan untuk mendapatkan bantuan dari program ini,

Untuk itu dari tahap seleksi, usulan, verifikasi dan penetapan, saya harapkan dilaksanakan dengan teliti dan benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Saya berpesan kepada segenap aparatur pemerintah, bkm, dunia usaha dan masyarakat untuk memegang amanah yang diberikan,

Karena perlu kita pahami bersama bahwa ini adalah kegiatan sosial yang harus dijalankan sebaik-baiknya, jangan sampai ada pihak-pihak yang berpikiran untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok.Dan h arus diingat bahwa penyalahgunaan kewenangan,  penyimpangan prosedur  dan penyelewengan yang dilakukan tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku, oleh karena itu saya berpesan marilah kita laksanakan program ini dengan baik, akuntable dan transparan, sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.