Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di kawasan Melong, Kec. Cimahi Selatan, Rabu (30/3). Sebanyak 32 pedagang yang sebagian besar muka lama ditertibkan.
Sebelum penertiban, pedagang sudah diberikan tiga kali surat peringatan tertulis. Namun, pedagang yang memiliki kios semipermanen di bantaran sungai tersebut, tidak menggubris peringatan tersebut. Sejak tanggal 3, 9, dan 16 Maret sudah kita beri surat, tapi mereka baru membereskan lapak setelah surat ketiga dilayangkan. Mau tidak mau hari ini (kemarin, red) mereka harus pergi dari lahan yang bukan untuk berjualan.
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut tidak menimbulkan kerusuhan dan penolakan dari pedagang. Sebagian besar pedagang sudah membereskan lapak sehari sebelum penertiban.
Untuk menghindari PKL kembali berjualan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPK) Kota Cimahi menata kawasan Melong untuk penghijauan. (Dhany/”Bag. Humas Pemkot Cimahi”)***