CIMAHI - Puluhan karyawan PT Long Sun Kota Cimahi mogok kerja sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dianggap banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
Sekretaris Pimpinan Serikat Pekerja PT Long Sun Web Taguh menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan lantaran masih menggunakan status PKWT alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Padahal mayoritas karyawan telah bekerja lebih dari enam tahun.
"Yang anehnya lagi perusahaan ini tidak terdaftar di Disnaker Cimahi. Padahal telah beroperasi sejak 2001," katanya, kepada wartawan di Nanjung, Senin (19/8).
Selain itu, pihaknya pun menuntut dihentikannya intimidasi dan pemberangusan serikat pekerja. Pekerja, mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan setelah mereka mendirikan serikat pekerja sejak enam bulan lalu.
Perusahaan pun tidak memberikan perlindungan keselamatan kerja maupun kesehatan dengan mendaftarkan mereka ke Jamsostek.
"Struk gaji pun seharusnya diberikan diberikan secara rinci jangan langsung menentukan upah tanpa memaukan uang lebur dan uang makan," ujarnya.
Rencananya mereka akan melakukan mogok kerja perusahaan yang beralamat di Jalan Nanjung 108 Belakang Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini hingga tiga hari ke depan.(HA)