Loading...

Dishub Kota Cimahi Ajak Pengusaha dan Pengemudi patuhi Uji KIR

Administrator 07 September 2013 2060 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI.- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menggelar penyuluhan kepada pengusaha dan pengemudi angkot di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan Jln. Baros. Penyuluhan terutama ditekankan pada keharusan melengkapi surat kendaraan angkot, terutama Uji KIR.

Kabid. Angkutan Dishub Kota Cimahi Handiman menyatakan, karena uji KIR di Cimahi sangat ketat maka banyak pengusaha yang melanggar dengan malas memperpanjang uji KIR. Uji kir di Cimahi dibatasi dengan domisili pemilik kendaraan harus warga Cimahi. Sedangkan, kebanyakan kendaraan umum angkutan orang bukan milik warga Kota Cimahi.

"Dalam aturan, kendaraan nomor plat luar daerah bisa numpang uji KIR di daerah tempat kendaraan tersebut dioperasikan. Tapi, kalau tidak lolos uji KIR maka kendaraan tersebut membahayakan penumpang," ucapnya.

Karena itu, penyuluhan menjadi upaya pembinaan untuk menggunakan kendaraan dengan kelengkapan administrasi.

Ketua Kelompok Kerja Unit (KKU) Angkot Cimahi-Cangkorah Sri Siti Nafisah didampingi pengurus Iwan Supian mengatakan, penyuluhan kelengkapan kendaraan kepada pengusaha dan pengemudi angkot diperlukan untuk menjamin kepastian keamanan dan keselamatan angkot bagi penumpang. (NF)