Loading...

Waspada Oknum Calo Pengurusan PBB, Uruslah PBB Di Tempat Resmi

Administrator 03 Februari 2014 2046 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI.- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi belum akan melakukan perubahan atas nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi bangunan (PBB). Masyarakat bisa melakukan pengurusan PBB di tempat resmi di loket pelayanan pajak Pemkot Cimahi.


Sekertaris Dispenda Kota Cimahi Hardjono, mengatakan, pada 2013, yang mengajukan perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB baik mutasi, pemecahan, perubahan fungsi (dari kosong jadi ada bangunan) dan lain-lain mencapai lebih dari 2.000 usulan. Sedangkan, yang mengajukan keberatan, pengurangan, dan lain sebagainya lebih dari 750.


Dari semua berkas tersebut, sampai akhir Januari 2014 masih ada yang dalam  proses penyelesaian dan menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan pada Februari sebelum pencetakan SPPT PBB pada Maret.


"Kepada masyarakat yang akan melakukan perbaikan data PBB agar tidak menggunakan jasa calo. Bisa melalui petugas lapangan resmi," ucapnya.


Tempat pelayanan PBB di pelayanan Pajak Daerah di Gedung C lantai 1. Utk yang mengajukan keberatan, pengurangan dan konsultasi tempatnya di Gedung C lantai 1. Khawatir ada pihak tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi soal kebutuhan warga mengurus pajak, dihimbau untuk melakukan pengecekan ke nomor pelayanan pajak daerah nomor telepon 022-6632308. (NF)