Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi, Budi Raharja, didampingi oleh Kepala Bidang Kebersihan, Nana Sujana, serta Kepala Seksi Penyapuan Jalan dan Lingkungan, Ajat Sudrajat, memimpin langsung kegiatan sosialisasi kebersihan yang dilakukan oleh Patroli Kebersihan Bersepeda (PATIH), Jum’at (7/3).
Pemerintah Kota Cimahi pada tanggal 21 Februari 2014 sudah mencanangankan 'Kawasan Bebas Sampah' di beberapa ruas jalan seperti Jl. Amir Mahmud, Jl. Gatot Subroto, Jl. Sriwijaya dan kawasan Alun-Alun Kota Cimahi. Pada kempatan itu pula, diresmikan juga Patroli Kebersihan Bersepeda (Patih) yang bertugas melakukan pemantauan terhadap kawasan tersebut. Petugas tersebut terdiri dari 10 orang laki-laki dan perempuan yang berkeliling menggunakan sepeda.
Pada kesempatan ini ada yang istimewa, yaitu mengenai kehadiran Duta Kebersihan Kota Cimahi, Kang Uci, seorang komedian asal Kota Cimahi yang terkenal dengan panggilan “Pak RT” disalah satu acara komedi TV Swasta Nasional.
Kepada masyarakat yang ditemuinya disekitar lokasi Kawasan Bebas Sampah, Kang “Pak RT” Uci, dengan gaya khasnya mengajak masyarakat agar berperilaku hidup bersih dan sehat, yang dimulai dengan menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “ Pokoknya mah kepada bapak dan ibu harus bisa menjaga kebersihan dilingkungan sekitar bapak dan ibu sekalian. Ulah miceun runtah sambarangan nyak!!!” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Budi Raharja, dalam kesempatan ini, pihaknya bersama 10 orang anggota PATIH melakukan himbauan, ajakan, dan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Serta memberikan penjelasan tentang pemilahan dan pengolahan sampah melalui program 3R (Reduce, Reuse, dan Recyle).
“Anggota PATIH ini melakukan tugasnya setiap hari termasuk hari Sabtu dan Minggu, dari jam 8.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB. Dihari-hari tertentu, kami dari unsur Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cimahi ikut serta mendampingi kegiatan mereka” demikian kata Budi.
Selain itu pula, menurut Budi dalam kesampatan ini, pihaknya mensosialisasikan kawasan bebas sampah dan Peraturan Daerah Kota Cimahi No 16 tahun 2011, Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam sosialisasi itu, diantaranya menjelaskan nantinya apabila ada masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan terutama dilokasi Kawasan Bebas sampah akan dikenakan sanksi kurungan dan denda maksimal 50 juta.
Mengenai keterlibatan Duta Kebersihan dan PATIH, dalam mensosialisasikan program Pemerintah Kota Cimahi, Budi berharap masyarakat dapat dengan cepat mengerti mengenai maksud dan tujuan serta apa yang dinginkan oleh pihak pemerintah. Karena gaya bahasa yang disampaikan oleh Duta Kebersihan dan PATIH merupakan bahasa sehari-hari yang tidak kaku.
Erna (40) seorang pedagang yang biasa berjualan disekitar pertigaan Tagog, Jln. Gatot Subroto, bersama teman-temannya terlihat sangat antusias dan heboh ketika melihat rombongan PATIH yang dibarengi oleh kehadiran Kang “Pak RT” Uci selaku Duta Kebersihan Kota Cimahi, melakukan kegiatan sosialisasi. “Wah, aya Pak RT datang uy” demikian katanya. (Dhany HD/Bag. Humas Pemkot Cimahi)