Loading...

Retribusi Menara Telekomunikasi Tak Bisa Ditarik

Administrator 30 Juni 2015 443 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi kembali gagal memungut retribusi menara telekomunikasi pasca dikabulkannya permohonan PT Kame Komunikasi Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut, menjadi hambatan dalam upaya menarik retribusi.

Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan, dalam Perda No 5/2014 tentang Retribusi Jasa Umum pasal 21A mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Akan tetapi, disaat perda ini akan diimplementasikan terkendala oleh pengabulan MK terhadap gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia sebagai pemohon gugatan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah.

Dalam keputusannya, MK menganggap pasal 124 UU No 28/2009 tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung pada pasal 124 sehingga bertentangan dengan pasal 153 dan pasal 161 UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berakibat beban ekonomi tinggi sehingga merugikan hak-hak rakyat dibidang komunikasi.

"Dengan demikian, kami harus merevisi isi perda tersebut sambil terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar tentang langkah selanjutnya yang bisa dilakukan terkait penyikapan pelaksanaan retribusi menara telekomunikasi," katanya, kepada pewarta, Senin (29/6/2015).

Berdasarkan sepengetahuannya, baru dua kabupaten saja yang telah melakukan penarikan terhadap retribusi menara telekomunikasi itu yakni Kab Sumedang dan Cianjur. Dengan keluarnya, putusan MK itu dipastikan akan membuat kedua daerah itu tak bisa lagi menarik retribusi.

"Kami juga sepertinya tidak bisa memenuhi retribusi yang telah ditetapkan karena terbentur aturan," pungkasnya.(ha)