CIMAHI - Bagian Hukum Setda Kota Cimahi menggelar Sosialiasi Rencanan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), di Aula Gedung B, Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (26/11).
Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang yang memberikan materi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2015 tentang RANHAM tahun 2015-2019.
Asisten Adminitrasi Umum Kota Cimahi M. Yani mengatakan, implementasi RANHAM, selama ini antara pemkot dengan panitia RANHAM Provinsi Jawa Barat sudah memiliki sinergitas kerja yang baik, terutama untuk sama-sama memberikan pencerahan mengenai aspek-aspek hukum dan HAM kepada aparatur maupun masyarakat melalui berbagai kegiatan.
"Sosialiasi RANHAM ini untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait dengan susunan, tugas dan fungsi serta mekanisme dan tata laksana pokja ranham di Kota Cimahi, sekaligus sebagai bentuk antisipasi pemeritnah kota terhadap berbagai fenomena sosial yang diduga dapat menimbulkan pelanggaran HAM," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan RANHAM dan RAN (Rencana Aksi Nasional) penyandang disabilitas telah membawa perubahan ke arah pencapaian peningkatan pemahaman aparat pemerintah dan masyarakat terhadap persoalan penanganan HAM serta persoalan penyandang disabilitas berbasis HAM.
Tapi, dalam perkembangannya harus diakui saat ini pencapaiannya masih belum optimal, termasuk di kalangan pemerintah daerah. Demikian pula, tuntutan akan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas juga semakin menguat setelah diratifikasinya konvensi hak penyandang disabilitas.
Dengan konvensi tersebut telah menggeser paradigma yang berfokus kesejahteraan menuju pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang.
RANHAM 2015-2019 sendiri secara umum bertujuan untuk mendorong politik HAM negara untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia dan mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat.
"Harapannya, akan ada perubahan yang cukup significant (nyata) dalam implementasi RANHAM, bila dibandingkan dengan RANHAM terdahulu dan diharapkan perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi kecepatan pencapaian dan kualitas output / outcome yang ditetapkan," paparnya. (ha)