CIMAHI - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman umum,
Pemkot Cimahi berencana menaikan retribusinya dengan cara merevisi Perda
Retribusi Jasa Umum. Karena pemasukan dari retribusi pemakaman selama
ini belum bisa menutupi tingginya pengeluaran.
Kepala
Bidang Pertamanan Pemakaman Penerangan Jalan Umum (P3J) Dinas
Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi, Endang mengatakan,
pendapatan yang diperoleh Pemkot Cimahi dari retribusi umum tidak lebih
Rp80 juta per tahunnya.
PAD sebesar itu dinilai
terlalu rendah. Setiap tahun sekali, ahli waris hanya dikenai biaya
Rp20.000 per meternya. Sementara untuk perpanjangan makam lama, hanya
dikenakan Rp10.000 per meternya.
"Luas lahan
TPU di Cimahi itu 120.000 meter atau sekitar 12 hektare dengan PAD yang
didapat hanya sekitar Rp80 juta per tahun," katanya, kepada pewarta,
Selasa (12/1).
Pendapatan yang diterima tentu
saja dianggap tidak sepadan dengan beban pengeluaran untuk operasional
perawatan makam, seperti pengapuran atau cat, upah kuncen, registrasi
batu nisan, atau perawatan taman dan kebun di pemakaman.
Diakuinya,
perawatan areal pemakaman menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan
pemerintah kepada masyarakat, akan tetapi apabila dana operasionalnya
tidak rasional akan menyebabkan tidak maksimal.
"Kami
tidak bisa terus-menerus mengandalkan suntikan dari kas daerah. Di Kota
Bandung saja sudah cukup tinggi ya. Sekitar Rp50.000. Makanya, perdanya
akan kita revisi," ujarnya.
Rencananya,
penentuan angka retribusi sebesar Rp50.000 per meter per dua tahun.
Sementara untuk tanah cadangan pemakaman, retribusi yang akan diajukan
sebesar Rp100.000 per meter per dua tahun.
"Cadangan
pemohon itu untuk antisipasi keluarga yang meninggal. Itu dikenakan
retribusi karena lahan makam sengaja dikosongkan," paparnya.(ha)