Loading...

Retribusi Pemakaman Dinaikkan Demi Kualitas Pelayanan

Administrator 13 Januari 2016 168 kali dilihat
Bagikan:
Retribusi Pemakaman Dinaikkan Demi Kualitas Pelayanan
CIMAHI - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman umum, Pemkot Cimahi berencana menaikan retribusinya dengan cara merevisi Perda Retribusi Jasa Umum. Karena pemasukan dari retribusi pemakaman selama ini belum bisa menutupi tingginya pengeluaran.

Kepala Bidang Pertamanan Pemakaman Penerangan Jalan Umum (P3J) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi, Endang mengatakan, pendapatan yang diperoleh Pemkot Cimahi dari retribusi umum tidak lebih Rp80 juta per tahunnya.

PAD sebesar itu dinilai terlalu rendah. Setiap tahun sekali, ahli waris hanya dikenai biaya Rp20.000 per meternya. Sementara untuk perpanjangan makam lama, hanya dikenakan Rp10.000 per meternya.

"Luas lahan TPU di Cimahi itu 120.000 meter atau sekitar 12 hektare dengan PAD yang didapat hanya sekitar Rp80 juta per tahun," katanya, kepada pewarta, Selasa (12/1).

Pendapatan yang diterima tentu saja dianggap tidak sepadan dengan beban pengeluaran untuk operasional perawatan makam, seperti pengapuran atau cat, upah kuncen, registrasi batu nisan, atau perawatan taman dan kebun di pemakaman.

Diakuinya, perawatan areal pemakaman menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, akan tetapi apabila dana operasionalnya tidak rasional akan menyebabkan tidak maksimal.

"Kami tidak bisa terus-menerus mengandalkan suntikan dari kas daerah. Di Kota Bandung saja sudah cukup tinggi ya. Sekitar Rp50.000. Makanya, perdanya akan kita revisi," ujarnya.

Rencananya, penentuan angka retribusi sebesar Rp50.000 per meter per dua tahun. Sementara untuk tanah cadangan pemakaman, retribusi yang akan diajukan sebesar Rp100.000 per meter per dua tahun.

"Cadangan pemohon itu untuk antisipasi keluarga yang meninggal. Itu dikenakan retribusi karena lahan makam sengaja dikosongkan," paparnya.(ha)