Loading...

Soal Badan Hukum, Dishub Masih Tunggu Instruksi

Administrator 19 Januari 2016 153 kali dilihat
Bagikan:
Soal Badan Hukum, Dishub Masih Tunggu Instruksi
CIMAHI - Dalam menyikapi masih banyaknya angkutan umum yang belum berbadan hukum, Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait perpanjangan pengurusan status badan hukum tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan pemilik angkutan umum harus berbadan hukum. 

Sejak diberlakukan ketentuan ini, angkot yang ingin mendaftar ulang izin trayek tidak bisa lagi atas nama perseorangan atau pemilik, tetapi harus atas nama badan hukum.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ruswanto menjelaskan, penyebab masih minimnya pemilik angkutan belum berbadan hukum lantaran adanya penolakan terkait balik nama STNK dan BPKB dari perseorangan menjadi atas nama badan usaha atau hukum.

Padahal, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan hal tersebut bahwa status badan hukum tidak akan memindahkan kepemilikan kendaraan. Sebenarnya, seluruh angkutan ini harus berbadan hukum paling lambat 30 Desember 2015.

"Tapi, pada kenyataanya masih banyak yang belum berbadan hukum. Makanya, kemungkinan besar ini akan diperpanjang. Dan kami mengalir saja dalam menyikapi hal ini dan menunggu instruksi lebih lanjut seperti apa," katanya, kepada pewarta, Selasa (20/1).

Menurutnya, di Cimahi itu terdapat tiga trayek lokal yang kewenangannya ada di bawah kendali Dinas Perhubungan setempat yang jumlah armadanya diperkirakan mencapai 300-400 unit.

"Sisanya itu Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," pungkasnya. (ha)