CIMAHI - Dalam menyikapi masih banyaknya angkutan umum yang belum
berbadan hukum, Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengaku masih menunggu
instruksi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait perpanjangan
pengurusan status badan hukum tersebut.
Seperti
diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan pemilik angkutan umum harus
berbadan hukum.
Sejak diberlakukan ketentuan
ini, angkot yang ingin mendaftar ulang izin trayek tidak bisa lagi atas
nama perseorangan atau pemilik, tetapi harus atas nama badan hukum.
Kabid
Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ruswanto menjelaskan, penyebab
masih minimnya pemilik angkutan belum berbadan hukum lantaran adanya
penolakan terkait balik nama STNK dan BPKB dari perseorangan menjadi
atas nama badan usaha atau hukum.
Padahal,
pihaknya sudah berulangkali menyampaikan hal tersebut bahwa status badan
hukum tidak akan memindahkan kepemilikan kendaraan. Sebenarnya, seluruh
angkutan ini harus berbadan hukum paling lambat 30 Desember 2015.
"Tapi,
pada kenyataanya masih banyak yang belum berbadan hukum. Makanya,
kemungkinan besar ini akan diperpanjang. Dan kami mengalir saja dalam
menyikapi hal ini dan menunggu instruksi lebih lanjut seperti apa,"
katanya, kepada pewarta, Selasa (20/1).
Menurutnya,
di Cimahi itu terdapat tiga trayek lokal yang kewenangannya ada di
bawah kendali Dinas Perhubungan setempat yang jumlah armadanya
diperkirakan mencapai 300-400 unit.
"Sisanya itu Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," pungkasnya. (ha)