Pasalnya, banyak perusahaan yang belum menyadari kewajiban untuk menyalurkan dana coorporate social responsibility (CSR) di Kota Cimahi.
Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan, secara kelembagaan forum TJSL sudah terbentuk namun masih berlangsung proses pengisian personilnya.
"Kami ingin ketuanya dari pengusaha agar dalam mengkoordinasikan antarpengusaha lebih mudah," ujarnya, Minggu (3/1/2016).
Sebanyak 513 perusahaan di Kota Cimahi wajib melaksanakan kegiatan CSR. Setidaknya perusahaan tersebut harus memberikan 2,5% dari keuntungan bersih setiap tahunnya untuk kegiatan CSR yang bisa dikelola oleh forum TJSL agar bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
"Di Cimahi banyak perusahaan yang merasa telah membayar CSR. Padahal yang namanya CSR mesti diatur oleh pemerintah. Meskipun uangnya tidak diserahkan kepada pemerintah tapi nanti dikelola oleh forum TJSL," ucapnya.
Benny menilai, penyaluran dana CSR sebaiknya disinergikan dengan pemerintah setempat agar tidak tumpang tindih dengan program pemerintah dan bisa dinikmati masyarakat banyak.
Bagi badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran dana CSR dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.