CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi menargetkan
raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini mencapai Rp
28.119.558.000 dari realisasi pada tahun sebelumnya menembus Rp
30.240.940.203.
Kabid Pengendalian Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan,
pihaknya optimistis target tersebut tercapai mengingat pada tahun ini
pihaknya akan kembali melakukan validasi data dan intensifikasi potensi
pajak yang ada.
Meski begitu, diakuinya, nilai
tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Cimahi mencapai Rp 116
miliar. Tingginya nilai piutang pajak tersebut disebabkan karena
validasi data yang masih amburadul sebelum dilimpahkan ke Pemkot Cimahi.
Dia
menjelaskan tunggakan PBB sebesar itu berasal dari 110 ketetapan. Itu
artinya, seorang Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan tagihan tiga nomor
objek pajak (NOP).
"Banyak data yang belum
disandingkan atas beberapa WP terutama sebelum data itu dilimpahkan dari
KPP (Kantor Pajak Pratama) ke pemkot," katanya, kepada pewarta, Rabu
(10/2).
Dia menjelaskan, salah satu kendala
yang dihadapi validasi data tersebut karena harus dicek satu per satu.
Sebab, sistem data yang ada belum bisa menampilkan secara keseluruhan.
Yang ada saat ini masih menampilkan per WP.
Apabila
mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
disebutkan bahwa tunggakan pajak sebelum lima tahun termasuk kategori
piutang macet sehingga tidak membebani laporan keuangan dan tidak
tercatat piutang. Sedangkan lebih dari lima tahun bisa diputihkan
apabila sudah diverifikasi diketahui sudah tidak sesuai.
"Dengan
kata lain, dalam neraca keuangannya disebut piutang dalam kategori
macet. Perlu dijelaskan seperti ini agar tidak membebani laporan
keuangan," ujarnya. (ha)