Loading...

PBB Cimahi Ditargetkan Sebesar Rp 28 miliar

Administrator 09 Februari 2016 74 kali dilihat
Bagikan:
PBB Cimahi Ditargetkan Sebesar Rp 28 miliar
CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi menargetkan raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini mencapai Rp 28.119.558.000 dari realisasi pada tahun sebelumnya menembus Rp 30.240.940.203.

Kabid Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan, pihaknya optimistis target tersebut tercapai mengingat pada tahun ini pihaknya akan kembali melakukan validasi data dan intensifikasi potensi pajak yang ada.

Meski begitu, diakuinya, nilai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Cimahi mencapai Rp 116 miliar. Tingginya nilai piutang pajak tersebut disebabkan karena validasi data yang masih amburadul sebelum dilimpahkan ke Pemkot Cimahi.

Dia menjelaskan tunggakan PBB sebesar itu berasal dari 110 ketetapan. Itu artinya, seorang Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan tagihan tiga nomor objek pajak (NOP).

"Banyak data yang belum disandingkan atas beberapa WP terutama sebelum data itu dilimpahkan dari KPP (Kantor Pajak Pratama) ke pemkot," katanya, kepada pewarta, Rabu (10/2).

Dia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi validasi data tersebut karena harus dicek satu per satu. Sebab, sistem data yang ada belum bisa menampilkan secara keseluruhan. Yang ada saat ini masih menampilkan per WP.

Apabila mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa tunggakan pajak sebelum lima tahun termasuk kategori piutang macet sehingga tidak membebani laporan keuangan dan tidak tercatat piutang. Sedangkan lebih dari lima tahun bisa diputihkan apabila sudah diverifikasi diketahui sudah tidak sesuai.

"Dengan kata lain, dalam neraca keuangannya disebut piutang dalam kategori macet. Perlu dijelaskan seperti ini agar tidak membebani laporan keuangan," ujarnya. (ha)