CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi belum berencana memasang
traffic light (TL) di pertigaan Jalan Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng
M. Ardiwinata, dan Jalan Cihanjuang yang merupakan akses jalan menuju
komplek perkantoran Pemkot Cimahi.
Kepala
Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi Kosasih mengatakan, TL
merupakan salah satu alat pengaturan lalu lintas yang volume kendaraan
tiap ruas relatif sama. Kalau tidak sama justru akan menyebabkan
kemacetan pada ruas jalan tersebut.
"Di
pertigaan jalan menuju pemkot itu volume kendaraannya tidak sama dan
hanya terjadi kepadatan pada jam-jam tertentu saja," katanya, kepada
pewarta, Minggu (21/2).
Oleh karena itu, di
pertigaan jalan tersebut pihaknya belum berencana memasang TL karena
dikhawatirkan justru akan menjadi penyebab kemacetan. Untuk sementara
waktu, pihaknya setiap hari menempatkan petugas yang terdiri dari Dinas
Perhubungan dan kepolisian untuk mengatur arus lalu lintas.
Dia
menjelaskan, TL merupakan lampu yang mengendalikan arus lalu lintas
yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki
(zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Lampu
ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara
bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan
jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing
kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian
sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
"Lampu
lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini
menggunakan warna yang diakui secara universal," paparnya. (ha)