CIMAHI - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi melakukan uji emisi
selama tiga hari sejak 25-28 April 2016 yang menyasar tiga titik
pengujian antara lain Jalan Gedung Empat, Jalan Baros, Lap. Apel Pemkot
Cimahi dan di pertigaan Pemkot Cimahi, depan CCH.
Kepala KLH Kota
Cimahi M Ronny mengatakan, pengujian emisi merupakan program rutin yang
dilaksanakan KLH Kota Cimahi. Setiap tahun, KLH menggelar dua kali
pengujian dengan sumber pendanaan berasal dari APBD.
Uji emisi
bertujuan untuk memberikan pembelajaran terhadap masyarakat bahwa salah
satu sumber pencemaran itu berasal dari kendaraan.
"Bagaimana kendaraan supaya tidak menjadi sumber tercemar, kendraaan itu harus di rawat,” kata kepada pewarta, Rabu (26/4).
Pengujian
ini berlaku bagi kendaraan baik roda dua atau pun roda empat. Selain
itu, uji emisi ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar sumber
pencemaran di Kota Cimahi, khususnya yang ditimbulkan oleh kendaraan.
Menurutnya,
Ambang batas Co untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan tahun
pembuatan mobil tahun 2007 ke bawah 4,5. Sedangkan tahun 2007 ke atas
1,5. Untuk ambang batas HC atau ppm kendaraan di bawah tahun 2007 itu
1.200, sedangkan tahun 2007 ke atas diangka 200.
"Tidak ada
sanksi apapun bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini kecuali
memberikan anjuran-anjuran, arahan-arahan agar melakukan perawatan
terhadap kendaraan, servis secara berkala," pungkasnya (ha)