CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berharap revisi Perda
Retribusi Parkir bisa segera disahkan dan diimplementasikan di lapangan
agar beredarnya retribusi ilegal bisa diminimalisir.
Kepala
Bidang Tekhnik sarana Dishub Cimahi Rukandi Juliadi mengatakan,
retribusi parkir di Cimahi akan dinaikan dari semula Rp500 untuk roda
dua, menjadi Rp1000, dan Rp2000 untuk roda empat yang tarif awalnya
Rp1000.
"Apabila tidak sesuai dengan tarif tersebut akan ketahuan
bahwa tarif yang digunakan ilegal," kata Uki kepada pewarta, Kamis
(28/4).
Menurutnya, untuk menaikan nilai retribusi parkir tidak
semudah membalikan telapak tangan, terlebih harus melalui beberapa
tahapan yang waktunya tidak sebentar.
Agar tidak terjadi polemik
di tengah-tengah masyarakat, rumusan yang akan dituangkan dalam Perda
itu harus melalui sejumlah tahapan seperti sosialisa dan kajian mengenai
dampak dan manfaatnya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif retribusi
parkir itu nantinya akan sama dengan Kabupaten/Kota lainnya yang sudah
lebih dulu menaikan nilai retribusi parkir.
"Sudah seharusnya
retribusi parkir di Cimahi dinaikan karena apa yang ada saat ini pun
sebenarnya sudah tak sesuai dengan kenyataan di lapangan," ucapnya (HA)