Loading...

Dishub Berharap Retribusi Segera Diimplementasikan

Administrator 01 Mei 2016 138 kali dilihat
Bagikan:
Dishub Berharap Retribusi Segera Diimplementasikan
CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berharap revisi Perda Retribusi Parkir bisa segera disahkan dan diimplementasikan di lapangan agar beredarnya retribusi ilegal bisa diminimalisir.

Kepala Bidang Tekhnik sarana Dishub Cimahi Rukandi Juliadi mengatakan, retribusi parkir di Cimahi akan dinaikan dari semula Rp500 untuk roda dua, menjadi Rp1000, dan Rp2000 untuk roda empat yang tarif awalnya Rp1000.

"Apabila tidak sesuai dengan tarif tersebut akan ketahuan bahwa tarif yang digunakan ilegal," kata Uki kepada pewarta, Kamis (28/4).

Menurutnya, untuk menaikan nilai retribusi parkir tidak semudah membalikan telapak tangan, terlebih harus melalui beberapa tahapan yang waktunya tidak sebentar.

Agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, rumusan yang akan dituangkan dalam Perda itu harus melalui sejumlah tahapan seperti sosialisa dan kajian mengenai dampak dan manfaatnya.

Dia menambahkan, kenaikan tarif retribusi parkir itu nantinya akan sama dengan Kabupaten/Kota lainnya yang sudah lebih dulu menaikan nilai retribusi parkir.

"Sudah seharusnya retribusi parkir di Cimahi dinaikan karena apa yang ada saat ini pun sebenarnya sudah tak sesuai dengan kenyataan di lapangan," ucapnya (HA)