Loading...

Wali Kota : Pelaku Usaha Harus Beri Data Akurat

Administrator 01 Mei 2016 131 kali dilihat
Bagikan:
Wali Kota : Pelaku Usaha Harus Beri Data Akurat
CIMAHI - Wali Kota Cimahi Atty Suharti berharap pelaku usaha memberi data akurat yang dibutuhkan petugas sensus. Pasalnya ada banyak aspek pendataan yang perlu dilakukan petugas.

Seperti diketahui, pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2016 tingkat Kota Cimahi dilakukan di seluruh sektor kegiatan ekonomi pada, Minggu (1/5). Ditargetkan, kegiatan tersebut rampung dalam satu bulan.

"Kami berharap masyarakat bisa merespon baik dengan adanya pendataan ini. Karena pendataan ini akan berguna sebagai penyajian data dan landasan kebijakan dan perencanaan pembangunan sehingga penting dan manfaat dirasakan semua," katanya.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota adalah dengan menghimbau melalui ketua RW agar pelaku usaha yang ada di wilayahnya kooperatif terhadap petugas.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cimahi, Noneng Komara optimistis proses sensus ekonomi bisa selesai tepat waktu. Pasalnya, 1.107 petugas yang dilibatkan merupakan orang pilihan dan sudah diberikan pelatihan sebelumnya.

"Optimis pendataan selesai tepat waktu, dan mencapai target dengan seluruh pelaku usaha terdata di Kota Cimahi," ujarnya saat ditemui sebelum melepas petugas sensus di Jln. Pojok Tengah RT 3/RW 6 Kel. Setiamanah Kec. Cimahi Tengah.

Sensus ekonomi ia katakan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia sangat penting. Data yang didapat akan menjadi landasan kebijakan ekonomi yang diputuskan oleh presiden pada tahun 2017 mendatang.

Pendataan dilakukan di seluruh sektor usaha secara menyeluruh (selain sektor pertanian).  Hal tersebut sebagai gambaran lengkap tentang level dan struktur ekonomi non-pertanian, berikut informasi dasar dan karakteristiknya.

Selain itu, juga akan diketahui daya saing bisnis di Indonesia, serta penyediaan kebutuhan informasi usaha. "Sensus Ekonomi dilaksanakan untuk mendapatkan informasi potret utuh perekonomian bangsa, sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun regional," ucapnya.

Lebih lanjut ia katakan, data yang didapat dari pelaku usaha bersifat rahasia. Adapun prediksi hambatan yang terjadi ketika proses pendataan, Noneng mengatakan meski wilayah Kota Cimahi terbilang kecil, lanjut Noneng, namun kepadatan penduduk cukup tinggi.

Hambatan lain adalah, pelaku usaha menolak untuk diwawancara oleh petugas sensus. Terkait hal tersebut, jika pengusaha tidak mau didata, pihak BPS memastikan tidak akan langsung memberikan sanksi karena sudah kerjasama dengan aparat kepolisian. Selain itu, para petugas didampingi oleh pengawas dan koordinator yang bisa membantu.

"Jika begitu (ada pelaku usaha yang menolak), kalau perlu BPS Cimahi dan Jabar ikut membantu," katanya.

Meskipun, lanjut Noneng, dalam UU Statistik dituliskan responden tidak boleh menolak diwawancara petugas statistik dasar. Di dalam UU tersebut tertuang ada denda sampai kurungan pidana, jika dianggap menghalangi jalannya pendataan statistik dasar. (HA)