CIMAHI - Wali Kota Cimahi Atty Suharti berharap pelaku usaha memberi
data akurat yang dibutuhkan petugas sensus. Pasalnya ada banyak aspek
pendataan yang perlu dilakukan petugas.
Seperti diketahui,
pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2016 tingkat Kota Cimahi dilakukan di
seluruh sektor kegiatan ekonomi pada, Minggu (1/5). Ditargetkan,
kegiatan tersebut rampung dalam satu bulan.
"Kami berharap
masyarakat bisa merespon baik dengan adanya pendataan ini. Karena
pendataan ini akan berguna sebagai penyajian data dan landasan kebijakan
dan perencanaan pembangunan sehingga penting dan manfaat dirasakan
semua," katanya.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota adalah
dengan menghimbau melalui ketua RW agar pelaku usaha yang ada di
wilayahnya kooperatif terhadap petugas.
Kepala Badan Pusat
Statistik (BPS) Kota Cimahi, Noneng Komara optimistis proses sensus
ekonomi bisa selesai tepat waktu. Pasalnya, 1.107 petugas yang
dilibatkan merupakan orang pilihan dan sudah diberikan pelatihan
sebelumnya.
"Optimis pendataan selesai tepat waktu, dan mencapai
target dengan seluruh pelaku usaha terdata di Kota Cimahi," ujarnya saat
ditemui sebelum melepas petugas sensus di Jln. Pojok Tengah RT 3/RW 6
Kel. Setiamanah Kec. Cimahi Tengah.
Sensus ekonomi ia katakan
dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia sangat penting. Data yang
didapat akan menjadi landasan kebijakan ekonomi yang diputuskan oleh
presiden pada tahun 2017 mendatang.
Pendataan dilakukan di
seluruh sektor usaha secara menyeluruh (selain sektor pertanian). Hal
tersebut sebagai gambaran lengkap tentang level dan struktur ekonomi
non-pertanian, berikut informasi dasar dan karakteristiknya.
Selain
itu, juga akan diketahui daya saing bisnis di Indonesia, serta
penyediaan kebutuhan informasi usaha. "Sensus Ekonomi dilaksanakan untuk
mendapatkan informasi potret utuh perekonomian bangsa, sebagai landasan
penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun
regional," ucapnya.
Lebih lanjut ia katakan, data yang didapat
dari pelaku usaha bersifat rahasia. Adapun prediksi hambatan yang
terjadi ketika proses pendataan, Noneng mengatakan meski wilayah Kota
Cimahi terbilang kecil, lanjut Noneng, namun kepadatan penduduk cukup
tinggi.
Hambatan lain adalah, pelaku usaha menolak untuk
diwawancara oleh petugas sensus. Terkait hal tersebut, jika pengusaha
tidak mau didata, pihak BPS memastikan tidak akan langsung memberikan
sanksi karena sudah kerjasama dengan aparat kepolisian. Selain itu, para
petugas didampingi oleh pengawas dan koordinator yang bisa membantu.
"Jika begitu (ada pelaku usaha yang menolak), kalau perlu BPS Cimahi dan Jabar ikut membantu," katanya.
Meskipun,
lanjut Noneng, dalam UU Statistik dituliskan responden tidak boleh
menolak diwawancara petugas statistik dasar. Di dalam UU tersebut
tertuang ada denda sampai kurungan pidana, jika dianggap menghalangi
jalannya pendataan statistik dasar. (HA)