CIMAHI- Pemerinah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil menggelar rapat kerja daerah pelaksanaan kebijakan kependudukan bertempat di Aula Gedung A, Komp. Perkantoran Pemda Kota Cimahi, Rabu (08/03-2017).
Pelaksana tugas Wali Kota Cimahi Sudiarto menyampaikan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa urusan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh NKRI.
“Apabila dilihat dari sisi kepentingan penduduk, administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif melalui pelayanan publik yang menghasilkan output berupa dokumen kependudukan untuk memberikan perlindungan status hak sipil penduduk maka untuk tertibnya administrasi kependudukan diperlukan partisipasi aktif kedua belah pihak yaitu pemeritahan daerah kota cimahi melalui dinas kependudukan pencatatan sipil kota cimahi dan warga masyarakat,” kata Sudiarto
Sudiarto melanjutkan bahwa tertib administrasi ini tidak hanya demi keuntungan pemerintah semata, namun justru masyarakat yang jauh lebih banyak diuntungkan dengan lengkapnya dokumen kependudukan yang dimiliki dan mempermudah penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam melakukan pengumpulan, pengolahan data penduduk yang berbasis teknologi informasi, maka pemerintah melakukan inovasi membangun sistem yang terintegrasi bernama siak (sistem informasi administrasi kependudukan).
“Dengan demikian nomor induk kependudukan dijadikan dasar dalam pembuatan dokumen kependudukan, passport, SIM, BPJS, pengurusan asuransi dan keperluan lainnya,” Jelas Sudiarto
Lalu untuk mempermudah warga masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, telah dilaksanakan pelayanan three in one yaitumengurus satu dokumen kependudukan mendapat tiga dokumen kependudukan yaitu :
mengurus akta kelahiran mendapat akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak, mengurus pindah datang mendapat surat pindah datang, kartu keluarga dan
Selain itu untuk mempermudah pengecekan progress pembuatan dokumen kependudukan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota cimahi pun sedang merintis program sms gate way yaitu warga masyarakat bisa mengirim sms untuk menanyakan penyelesaian dokumen kependudukan yang dimohon sehingga ada kepastian dalam pengambilan dokumen kependudukan
"sebagai suatu bentuk inovasi yang akan dilaksanakan, saat ini sedang dirintis interpase data kependudukan yg bisa online ke sopd. demikian juga dalam pelaporan lahir, mati, pindah, datang bisa dilakukan secara online melalui simkel. hal ini dimaksudkan untuk menyamakan data kependudukan dengan perangkat daerah lainnya di lingkungan pemda Kota Cimahi,” ujarnya
Harapan dengan adanya kegiatan rapat koordinasi pelaksaan kebijakan kependudukan ini dapat meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah kota cimahi, dengan instansi vertikal, pihak tni, perguruan tinggi, organisasi wanita dan kemasyarakatan, pihak bank, rumah sakit dan bpjs
“Sehingga dalam memberikan layanan kependudukan bagi masyarakat sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan di Kota Cimahi,” tutupnya (AHS)