CIMAHI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Cimahi mengajukan permintaan pengadaan blanko Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el) sebanyak 20.000 keping. Jumlah tersebut merupakan
akumulasi kebutuhan hingga Maret 2017 termasuk 10.000 data warga yang
belum dicetak sejak Oktober 2016.
Kepala Seksi Identitas Penduduk
pada Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Erwandi
mengatakan, rencananya Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan
lelang untuk pengadaan blanko KTP-el pada April mendatang.
"Kebutuhan
sampai Maret ini kami sudah estimasikan jumlahnya mencapai hingga
20.000 keping," kata dia kepada pewarta, Selasa (14/3).
Dia
menjelaskan, jumlah tersebut termasuk untuk mencetak KTP-el yang sudah
Print Ready Record (PRR), termasuk KTP-el pemula yang berusia 16-17
tahun. Selain itu, diperuntukan juga untuk KTP-el yang pindah serta
KTP-el yang rusak atau hilang.
Berdasarkan informasi yang
diterimanya, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah melakukan lelang
untuk pengadaan 7 juta keping blanko bagi seluruh daerah di Indonesia.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pula lelang itu gagal.
Sedangkan
untuk pengadaan rebound colour, pihaknya sudah menganggarkan selama
satu tahun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan alokasi anggaran
mencapai Rp300 juta untuk persediaan satu tahun.
Sebagai
pengganti KTP-el yang belum tercetak, seperti sudah diketahui bahwa
pemerintah sudah menyediakan Surat Keterangan (Suket). Surat tersebut
berfungsi sama dengan KTP-el, yakni untuk mengurus berbagai keperluan
administrasi ke berbagai instansi.
Hingga kini, lanjut Erwandi,
Disdukcapil Kota Cimahi sudah mengeluarkan 8.115 Suket. Syaratnya, orang
tersebut sudah melakukan perekaman KTP-el. Surat keterangan sendiri ada
dua jenis yakni surat keterangan yang sudah terpampang foto dan barcode
dan surat keterangan yang belum ada pas foto dan barcodenya. (HDA)