Loading...

Yuk Awasi Pelaksanaan PPDB

Administrator 13 Juni 2017 114 kali dilihat
Bagikan:
Yuk Awasi Pelaksanaan PPDB
CIMAHI - Dinas Pendidikan Kota Cimahi meminta semua elemen masyarakat ikut mengawasi jalannya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017 agar berjalan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan ekses negatif. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menegaskan, dalam PPDB yang akan segera dimulai, pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar mewaspadai adanya praktik uang pelicin. Selain merupakan tindakan tidak bermoral juga dipastikan akan melanggar ketentuan. 

“Saya minta agar sekolah tidak melakukan itu karena itu dilarang keras. Tidak boleh ada pegawai dinas dari mulai lingkungan Dinas Pendidikan sampai sekolah yang mencoba coba untuk melakukan. Jadi, tidak ada yang namanya pelicin," kata Dikdik, kepada pewarta,  Rabu (14 /6).

Menurutnya,  apabila berkaca dari PPDB tahun lalu, ia mengklaim sama sekali tidak menemukan praktik pelicin bagi siswa untuk masuk ke sekolah yang diinginkan.

Bila dirinya menemukan persoalan tersebut, pihaknya tidak ragu akan memberikan sanksi secara bertahap, sesuai aturan yang berlaku.

Guna mengantisipasi hal tersebut, kata Dikdik, pihaknya akan melibatkan kepolisian untuk mengawasi proses PPDB tahun 2017. Bahkan masyarakat luas pun bisa memberikan masukannya. 

“Yang namanya PPDB selalu menjadi pantauan khusus baik dari dinas maupun instansi lain, Sehingga semua berjalan dengan baik,” katanya.

Saat ini, lanjut Dikdik, pihaknya tengah fokus menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai PPDB 2017. Ditargetkannya, pekan ini Perwal tersebut akan selesai.

“Mudah-mudahan dalam waktu segera bisa diselesaikan terkait aturan PPDB ini. Saya yakin dengan adanya aturan ini proses, PPDN di Kota Cimahi akan tetap baik,” tandasnya.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Wahyu Wiatmoko, mengatakan, Perwal PPDB saat ini sedang ditinjau kembali oleh pihak agar tidak berbenturan dengan peraturan di provinsi.

"Untuk membuatan Perwal ini memang yang menjadi acuan adalah peraturan menteri pendidikan," ucap Wahyu. 

Wahyu membeberkan, pihaknya masih memiliki beberapa tambahan agar perwal tersebut dapat berjalan dengan baik.

Di antaranya, jika jalur afirmasi melebihi kouta, jangan sampai ada penolakan siswa. Sehingga, pihak sekolah wajib menambah kouta tersebut. Serta hal yang harus ditekankan, yaitu tidak ada penolakan bagi jalur afirmasi. (HDA)