Loading...

Dinkes Kota Cimahi Dorong UMKM Ajukan PIRT

Administrator 03 Agustus 2017 131 kali dilihat
Bagikan:
Dinkes Kota Cimahi Dorong UMKM Ajukan PIRT
CIMAHI.- Dinas Kesehatan Kota Cimahi mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produk makanan untuk mengakses sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). 
“Kami mendorong industri rumahan ini memiliki sertifikat PIRT agar produk bisa bersaing di pasar modern. Terutama, memberi jaminan kepada masyarakat bahwa produk sudah layak edar dan aman," ujar Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimah Eli Herlia.
Untuk mendapatkan sertifikat, peserta minimal harus ikut Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang digelar oleh Dinkes Kota Cimahi termasuk terdapat penilaian sebelum dan sesudah penyuluhan.
Menurut dia, jika dalam verifikasi ditemukan ada produk yang tidak memenuhi standar, maka Dinkes tidak bisa mengeluarkan PIRT untuk produk tersebut. "Kita beri waktu untuk perbaikan, kalau tidak bisa memperbaiki diri maka PIRT tidak bisa dikeluarkan. Dan itu tidak jarang terjadi," katanya.
Dia mengatakan, izin sertifikat PIRT juga merupakan salah satu syarat bagi industri rumah tangga untuk mengajukan sertifikat halal dari Majelis Ulama indonesia (MUI). "Selain dapat kepastian karena sudah dapat PIRT, juga terjamin halalnya," ungkapnya.
Dalam satu tahun, terang dia, Dinkes Kota Cimahi menyediakan jatah sebanyak 100 pelaku usaha untuk diikutsertakan dalam kegiatan PKP.
“Kalau yang mengikuti penyuluhan pangan itu setiap tahun 100. Terbagi dua angkatan, biasanya April dan Oktober,” terang Eli.
Dikatakannya, rata-rata yang mengikuti PKP dinyatakan lulus. Namun belum tentu langsung mendapatkan izin PIRT karena terkadang harus ada perbaikan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Penilaian PKP yang dilakukan Dinkes didasarkan pada ketentuan yang disyaratkan oleh Badan Penyuluhan Obat-obatan dan Minuman (BPOM).
“Kalau lulus diberikan sertifikat PIRT,” jelas dia.
Untuk mengakomodir pembuatan izin PIRT, rencananya mulai tahun 2018, Dinkes Kota Cimahi akan menambah kuota PKP menjadi 120 pelaku UMKM.(RR)***