Warteg di Cimahi Boleh Buka Saat Ramadhan, Asalkan. . .
Administrator
06 Mei 2019
243 kali dilihat
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi memberikan kebijakan pemilik warung makanan seperti Warteg untuk membuka usahanya saat bulan Ramadhan.
Hanya
saja, mereka harus memasang tirai penutup dalam rangka menghormati umat
Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa 1440 Hijriyah. Pelaksana
Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin menegaskan,
pihaknya tidak akan melarang pemilik warung untuk berjualan nanti. Hanya
saja, ia meminta kegiatan usahanya lebih tertutup seperti menggunakan
tirai."Kepada
para pedagang, tanpa membatasi, karena memang usahanya, tetapi
digunakan etika berdagangnya. Etikanya (jualannya tertutup)," imbuh
Totong Minggu (5/5/2019).Dikatakannya,
Pemkot Cimahi bakal mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang agar
memasang tirai penutup. Sama seperti yang dilakukan tahun-tahun
sebelumnya."(Surat edaran) insyaAlloh ada edaran. Kita akan koordinasi dengan Bagian Kesra dan pihak terkait lainnya," ujar Totong.Soal
patroli khusus ke warung, seperti rumah makan, lanjut Totong, itu
pastinya akan dilakukan. Hanya saja, bentuknya bukan razia melainkan
hanya untuk sekedar mengingatkan agar kegiatan usahanya disesuaikan
dengan etika saat bulan puasa."Iya
kita mengingatkan, menyapa. Kalau sudah baik (sesuai etika), iya
tingkatkan lagi. Kalau yang belum kita ingatkan," pungkasnya