CIMAHI.- Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mensosialisasikan pemasangan alat
pemantul cahaya tambahan (APCT) untuk kendaraan angkutan barang. Hal itu
menjadi upaya pengurangan kasus kecelakaan lalu lintas.
Pemasangan
APCT sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:
KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan
Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
"Selain
sepeda motor, kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan komersial dan
angkutan barang seperti bus dan truk cukup tinggi," ujar Kasi Angkutan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Menurut
Ranto, beberapa alasan penerapan alat pemantul cahaya tambahan (APCT)
ini diwajibkan, diantaranya tingginya angka kecelakaan tabrak belakang
atau tabrak samping kendaraan angkutan barang akibat kurangnya
penerangan pada malam hari.
"Biasanya kecelakaan
tersebut akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan di depannya,
karena lingkungan yang gelap. Makanya wajib dipasang di samping
kiri-kanan dan belakang kendaraan diluar alat pemantul cahaya bawaan
kendaraan. Saat APCT terkena sinar lampu maka akan mudah terlihat oleh
pengguna jalan lain sehingga meningkatkan kewaspadaannya," ucapnya.
Pihaknya
berharap penyedia jasa angkutan barang atau perusahaan pemilik angkutan
barang segera memasang APCT. Apalagi, saat ini pemasangan APCT
termasuk syarat kelulusan Uji Kir.
"Peraturan
tersebut akan disosialisasikan terus ke pengusaha angkutan barang.
Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi pemasangan APCT ini dapat
menekan tingkat fatalitas kecelakaan. Kita berharap bisa menurunkan
tingkat fatalitas kecelakaan melibatkan angkutan barang," pungkasnya.***