CIMAHI
- Sebanyak 15 kelurahan di Kota Cimahi dipastikan mendapat guyuran Rp
350 juta dari program Dana Kelurahan (DK) tahun 2020 dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) pemerintah pusat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Sri Nurul Handayani mengatakan,
proposal pengajuan penggunaan dana kelurahan itu sudah masuk dari setiap
kelurahan yang ada di Kota Cimahi.
"Udah masuk ajuannya tinggal
pencairan, bertahap. (Pencairan) itu tergantung pusat, mungkin bulan
depan," katanya saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).
Ketentuan
tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Dalam aturan itu tertuang dua
substansi pokok pemanfaatan DK, yaitu untuk pembangunan sarana dan
prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Sri Nurul
mengklaim, pemanfaatan dana kelurahan tahun 2019 sudah sesuai dengan
aturan. Menurutnya, rata-rata anggaran tersebut digunakan untuk
pembangunan yang tidak ter-cover dalam Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang).
"Evaluasinya (tahun 2019) allhamdulilah
sesuai usulan masyarakat. Hampir semuanya terserap. Rata-rata digunakan
untuk jalan setapak, rehab kantor RW, penghijauan," ungkapnya.
Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad
Nuryana menambahkan, pencairan dana kelurahan akan dilakukan dua tahap.
Tahap pertama sekitar Rp 150 juta, dan sisanya akan dicairkan setelah
kelurahan menyelesaikan laporan kegiatan tahap pertama.
"Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, pencairan dana kelurahan itu terbagi ke dalam dua tahap," sebutnya.