BPBD Cimahi Buat Kajian Risiko Bencana Tahun ini
Administrator
22 April 2020
911 kali dilihat
CIMAHI - Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi berharap bakal
melakukan Kajian Risiko Bencana (KRB) bencana tahun ini. Rencana
tersebut sudah masuk tahap lelang.
Kepala Seksi Pencegahan dan
Kesiapsiagaan BPBD Kota Cimahi, Rezza Rivalsyah mengatakan, anggaran
yang dibutuhkan untuk jasa konsultasi kajian pemetaan risiko bencana di
Kota Cimahi cukup besar, nilai paginya mencapai Rp. 845.240.00.
"Mudah-mudahan beres tahun ini karena lelangnya sudah dibuka umum," ujar Rezza, Rabu (22/4/2020).
Dikatakannya,
kajian risiko bencana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) RI Nomoe 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota.
"Melihat situasi geografis kepadatan penduduk,
risiko bencana yang ada bahwa akajian risiko bencana itu harus segera
kita miliki," katanya.
Sebetulnya, terang Rezza, penyusunan KRB
sudah ada sejak tahun 2018, bersamaan dengan Rencana Penanggulangan
Bencana (RPB). Namun ditahun tersebut pihaknya mengalami kendala
sehingga urung terealisasi.
Tahun 2019 akhirnya kajian KRB dan
RPB tersusun, namun isinya tidak hanya memuat tiga risiko bencana, yakni
banjir, gempa dan longsor. Kemudian muncul potensi bencana lainnya,
seperti dampak erupsi dari Gunung Tangkuban Perahu, angin puting beliung
hingga pergeseran tanah yang belum tercantum dalam KRB sebelumnya.
"Ini yang membuat kami berkesimpulan
harus disusun segera. Nilainya besar (Rp 800 juta, karena ada kajian yang cukup detail," jelas Rezza.
Hasil
kajian ini, lanjut Rezza, akan dijadikan sebagai acuan bagi stakeholder
terkait. Sebab, dalam KRB nanti akan mendetail terlihat mengenai
risiko, penanganan hingga dampak bencana. seperti dari banjir, longsor,
gempa bumi (termasuk Sesar Lembang), angin puting beliung dan
sebagainya.
Ia mencontohkan, hasil kajian nantinya bisa digunakan
sebagai acuan untuk merevisi atau membuat Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) hingga Rencana Detail Tata Rumag (RDTR) di Kota Cimahi.
"Jadi
hasil kajian ini bukan hanya dipakai BPBD, tapi oleh semua stakeholder
terkait baik di pemkot maupun masyarakat," tandasnya.