CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi memastikan Kelurahan
se-Kota Cimahi mulai menerima dan mengaplikasikan dana kelurahan tahun
anggaran 2020 dari pemerintah pusat. Penggunaan dana tersebut
disesuaikan dengan kebutuhan di wilayah.
Wali Kota
Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan dua hal yang bisa dilakukan
dengan dana kelurahan, yaitu untuk kegiatan fisik dan non-fisik.
"Anggaran tersebut harus dimaksimalkan untuk kegiatan yang bermanfaat
bagi masyarakat," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
di Kelurahan, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan
fisik dan non fisik.
"Kegiatan fisik masih
dilakukan karena kebutuhan infrastruktur di wilayah. Untuk non-fisik,
seperti kegiatan penanganan Covid-19 dan sosialisasi, pemberdayaan
masyarakat lewat pelatihan peningkatan kapasitas, hingga stunting yang
kasusnya masih cukup tinggi di Kota Cimahi," katanya.
Lurah
diminta menggunakan anggaran sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis. Sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat di kelurahan, menyebutkan bahwa kelurahan hanya
bisa melakukan empat jenis program dan 16 kegiatan.
"Fokusnya
apa kebutuhan di wilayah. Sekarang covid, selain itu juga ada
pengentasan stunting. Permasalahan kita banyak, namun penggunaannya
harus bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.***