Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Pekejeraan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Deni Herdiana mengatakan, gagalnya pembangunan lanjutan MPP tahun ini dikarenakan tidak ada satupun peserta lelang yang memenuhi syarat. Diwaktu yang tersisa ini, tidak mungkin dilakukan lelang ketiga.
"Iya gagal lelang. Kalau dipaksakan lelang lagi tidak akan maksimal," kata Deni, Rabu (14/10/2020).
Dikatakannya, dalam proses lelang tahun ini tidak ada satupun peserta yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI Nomor tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.
Pihaknya berencana melanjutkan pembangunan MPP tahun
depan sehingga bisa segera beroperasi melayani masyarakat dalam mengurus
berbagai kebutuhan. Seperti pelayanan administrasi kependudukan,
perizinan dan sebagainya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Cimahi, Ainul Yakin menambahkan, waktu normal pengerjaan proyek itu bisa dilaksanakan 120 hari. Sehingga dengan waktu tersisa ini tidak akan mungkin memaksakan pembangunan lanjutan.
"Nah pas lelang kedua juga kan diturunin estimasinya
jadi 105 hari tapi gagal lelang. Lelang aja kan normalnya 45 hari,
pelaksanaan berarti hanya 60 hari sangat tidak logis. Ya sudah diundur
ke tahun depan," ujar Ainul.