CIMAHI.-Tim terpadu Pemkot
Cimahi menggelar penyisiran dan pendataan menara telekomunikasi (Base
Transceiver Station/BTS) yang ada di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan
sebagai upaya pengendalian aspek administrasi dan teknis terhadap menara
telekomunikasi agar mengikuti regulasi yang berlaku.
Tim
Pengendalian Menara Telekomunikasi Pemkot Cimahi yang diinisiasi Dinas
Komunikasi, Informatika, Kearsipan, dan Perpustakaan (Diskominfoarpus)
Kota Cimahi bersama Dishub-Dinas Pol PP dan Damkar serta dinas terkait
lainnya menyisir lokasi menara
gka pengendalian terhadap Menara Telekomunikasi di wilayah Kota Cimahi.
"Kegiatan
ini diawali dari Rencana Aksi Pengawasan dan Pengendalian Menara di
Kota Cimahi. Hasil sinkronisasi dengan data dari Dinas PUPR dan DPMPTSP,
hanya ada sekitar 47 menara yang berizin sehingga perlu kita telusuri
secara keseluruhan," ujar Kabid. Penyelenggaraan e-Government dan
Persandian Diskominfoarpus Kota Cimahi Agustus Fajar.
Menurut
Agus, pihaknya memilih satu perusahaan pengelola menara telekomunikasi
sebagai pilot project kegiatan tersebut. Hal itu bertujuan sebagai
inisiasi pengawasan dan penarikan retribusi sesuai Peraturan Wali Kota
Cimahi tahun 2020 sebagai turunan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 5
tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi Di Kota Cimahi.
"Untuk
melihat implementasi aturan di lapangan. Tahap berikutnya setelah
mendatangi semua menara yang berijin, maka akan dilakukan pengawasan
menara yang belum berijin. Jika ada kesulitan atau hambatan dalam urus
ijin, kita berikan kemudahan informasi untuk mengurusnya," katanya.***