CIMAHI-. Melemahnya ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) tak dapat terelakan. Kebijakan pemerintah
yang mengharuskan adanya pembatasan gerak masyarakat untuk menekan laju
penambahan kasus positif COVID-19, mengakibatkan aktivitas perekonomian menjadi
terhambat. Sebagai dampaknya, perekonomian mengalami penurunan. Krisis ekonomi
harus segera diatasi agar tidak terpuruk lebih dalam lagi menjadi depresi
ekonomi. Menjelang peralihan status pandemi menjadi endemi dimanfaatkan
pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu upaya pemulihan
ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah pusat yakni melalui program Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang merupakan upaya pemerintah untuk
mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan
produk impor. Program P3DN ini kemudian diterapkan di seluruh Instansi
Pemerintahan, termasuk Kota Cimahi.
Kegiatan yang dilakukan secara offline
ini menghadirkan Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Rosalina Sidabariba, SH., MH sebagai
narasumber dan dihadiri oleh 75 orang peserta yang terdiri dari seluruh
Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Para Camat di lingkup Pemerintahan
Daerah Kota Cimahi serta personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Kota
Cimahi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota
Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi P3DN.
Ia mengungkapkan bahwa penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan
jasa pemerintah merupakan upaya untuk menggerakkan pertumbuhan dan pemberdayaan
industri yang ada di Indonesia, sesuai dengan amanat Presiden untuk mendorong
penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Dengan diadakannya program P3DN diharapkan
akan menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing PDN,
mendukung dan meningkatkan inovasi juga teknologi PDN, meningkatkan penggunaan PDN
melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri, serta
mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja
pemerintah.
Ngatiyana menjelaskan hal-hal
terkait upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk
usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan yang tertuang dalam
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 serta teknis pengadaan
barang atau jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa
pemerintah dan mengisi e-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Ia pun berharap dengan adanya
Sosialisasi P3DN ini akan tercapai kesepahaman dalam implementasi P3DN antara
pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan aparat
penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Cimahi sehingga akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi, “Semoga dengan adanya peningkatan penggunaan
produk dalam negeri pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Cimahi akan berdampak ekonomis bagi keberlangsungan
produk dalam negeri demi kesejahteraan masyarakat khususnya Kota Cimahi
tercinta,” pungkasnya. (Bidang IKPS).