Loading...

Pengelolaan DTKS Kota Cimahi Kini Pakai SIKS-NG

Martihiasari Silviany Iskandar 09 Juli 2024 467 kali dilihat
Bagikan:
Pengelolaan DTKS Kota Cimahi Kini Pakai SIKS-NG
CIMAHI.- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi mulai melakukan pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Sejumlah perubahan ketentuan diterapkan untuk memudahkan layanan kepada masyarakat.

Untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman, Dinsos Kota Cimahi menggelar sosialisasi perubahan pengelolaan DTKS kepada pekerja sosial, pusat kesejahteraan sosial, dan unsur kelurahan di Kota Cimahi. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peluncuran dua inovasi pelayanan publik, yaitu Digitalisasi Layanan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (DilanPPKS), dan Pencetakan DTKS Online dan Self-Assesment (Cendol Asem). Turut hadir narasumber dari Pusdatin Kementerian Sosial RI, yang memberi wawasan pengelolaan DTKS dan implementasi inovasi pelayanan DilanPPKS dan Cendol Asem.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan, pengelolaan DTKS melalui SIKS-NG mengacu  Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024. 

"Kami mengapresiasi upaya Dinas Sosial Kota Cimahi dalam mengimplementasikan sistem baru dan inovasi pelayanan yang dapat membawa kemajuan bagi Kota Cimahi. Diperlukan inovasi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat," katanya.

Kepala Dinsos Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menjelaskan kegiatan berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan DTKS di Kota Cimahi, sekaligus memperkenalkan inovasi pelayanan DilanPPKS dan Cendol Asem.

"Semua pelayanan ini agar dapat diakses oleh masyarakat untuk mempermudah aksesibilitas pelayanan publik," ungkapnya.
Pihaknya berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan data kesejahteraan sosial di Kota Cimahi. "Terutama mendukung peningkatan kualitas layanan publik," tuturnya.***