CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi resmi melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) P2 secara elektronik tahun 2025 (E-SPPT PBB P2). Dengan peluncuran tersebut E-SPPT PBB P2 tahun 2025 segera terdistribusikan kepada wajib pajak (WP) se-Kota Cimahi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan, pihaknya mengapresiasi inovasi format SPPT PBB P2 menjadi e-SPPT. "Format e-SPPT PBB dapat lebih mudah diakses dan didistribusikan dengan lebih cepat kepada masyarakat melalui media online. Pembayaran pajak juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi, diantaranya melalui QRIS dan Virtual Account melalui tautan SIP-Online.
Cimahikota.go.id serta kanal pembayaran digital lainnya," ujarnya.
Pihaknya turut menggelar program pengurangan PBB sesuai persyaratan. "Kebijakan tersebut sebagai stimulus agar masyakarat menyegerakan membayar pajak, telah ditetapkan kebijakan pengurangan PBB mulai dari 3% s.d. 100%" katanya.
Benny menyampaikan terima kasih kepada WP Kota Cimahi yang telah membayar pajak secara tepat waktu. "Sehingga Pemerintah Kota Cimahi berhasil melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 sebesar 115,66% dari target," ungkapnya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Mochamad Ronny dalam laporannya menyebutkan pendistriubusian e-SPPT dilaksanakan dengan cara WA Blast terhadap WP yang telah memberikan informasi nomor handphone. "Masyarakat yang belum memberikan nomor handphone wajib pajak dapat mendownload secara mandiri pada aplikasi E-PBB melalui link
e-PBB.cimahikota.go.id," imbuhnya.
Untuk menunjang pendistribusian e-SPPT tahun 2025, Bappenda Kota Cimahi berinovasi menerapkan aplikasi e-DENTIK (elektronik distribusi e-SPPT dan pendataan kota cimahi campernik) yang berbasis aplikasi android sehingga dapat memudahkan petugas Kelurahan, ketua RW dan ketua RT dalam melakukan distribusi e-SPPT.
Untuk tahun 2025, jumlah e-SPPT yang ditetapkan Pemkot Cimahi seluruhnya sebanyak 119.437 e-SPPT PBB dengan jumlah ketetapan PBB sebesar Rp. 77.481.584.860,- .
Selain itu pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Pengurangan 100% diberlakukan bagi PBB dengan ketetapan Rp.0 s.d Rp. 50.000,-, pengurangan 50% persen untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.000 s.d 100.000 untuk pembayaran sampai dengan bulan September 2025.
Pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp.100.000,- sebesar 10 % untuk pembayaran PBB pada bulan Januari sampai Maret 2025, 5 % untuk pembayaran PBB pada bulan April 2025, 3 % untuk pembayaran PBB pada bulan Mei 2025, dan pengurangan PBB bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2024 secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.**