Loading...

Penarikan Sampah di Kota Cimahi Dihentikan Sementara, Catat Tanggal dan Cara Atasi Sampahnya

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 21 April 2025 1211 kali dilihat
Bagikan:
Penarikan Sampah di Kota Cimahi Dihentikan Sementara, Catat Tanggal dan Cara Atasi Sampahnya
CIMAHI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menghentikan sementara penarikan sampah dari masyarakat ke tempat pembuangan sementara (TPS) Kebijakan penghentian penarikan sampah itu dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025. 

"Jadi seminggu dari 21-27 April kami liburkan dulu pengambilan sampah dari masyarakat ke TPS dari tanggal 21 sampai 27 April 2025," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kamis (17/4/2025)..

Pihaknya akan melakukan clean up atau pembersihan sampah di TPS milik Pemkot Cimahi yang sudah menumpuk akibat pembatasan pembuangan di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. 

"Kami akan melakukan clean up atau pengangkutan tumpukan sampah di TPA menggunakan kuota yang tersedia selama sepekan," ucap Chanifah.

Selama periode penghentian penarikan sampah itu dan seterusnya, masyarakat di Kota Cimahi diharuskan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dan menyimpannya di rumahnya masing-masing. Sebab mulai 28 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi akan melakukan penjadwalan pembuangan sampah ke TPS.

Dimana dari Senin, Rabu dan Sabtu TPS hanya akan menerima sampah organik. Kemudian Selasa dan Kamis sampah anorganik serta Jumat dan Minggu khusus clean up TPS. "Lalu mulai Mei kita akan menerapkan sampah tidak dipilah itu tidak akan diangkut," imbuh Chanifah.