Loading...

Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan PKL Pelanggar Perda

Riva Adam Puteri 27 Maret 2026 38 kali dilihat
Bagikan:
Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan PKL Pelanggar Perda

CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah trotoar hingga bahu jalan. Penertiban dilakukan karena mereka melanggar aturan.


Penyisiran dilakukan personel Satpol PP di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah-Jalan Daeng Ardiwinata (Cihanjuang)-Jalan Amir Machmud (Cimindi-Cibeureum), Jalan Mahar Martanegara, Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Gandawijaya yang memang kerap diisi para PKL untuk berjualan. Hasilnya, ada 10 PKL yang terjaring. 

"Betul kemarin kami melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar. Ada 2 di Jalan Mahar dan 8 di Jalan Amir Machmud yang kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, Jumat (27/3/2026).

Syamsul menegaskan, larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraann Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

"Penertiban dilakukan karena mereka melanggar aturan. Bahkan ada yang jualannya nyimpen mobil di atas trotoar kami tertibkan," kata Syamsul.

Sesuai kewenangan, Satpol PP Kota Cimahi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita beragam barang bukti dan meminta pedagang untuk membongkar lapak jualannya. Barang yang disita bisa diambil pemiliknya ke kantor Satpol PP Kota Cimahi disertai surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa. 

"Saat ini kami lakukan penertiban dengan meminta mereka membongkar lapaknya dan menyita barang bukti yang digunakan pada saat terjadinya tindak pelanggaran Perda seperti timbangan, kursi, gas dan lain-lain," ujar dia.

Meski begitu, para pelanggar yang terjaring penertiban tidak akan digiring ke meja hijau sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Personel Satpol PP Kota Cimahi bakal mengintensifkan patroli untuk mengantisipasi kembalinya para pedagang berjualan di kawasan terlarang. 

"Sementara engga dulu (Tipiring). Kita masih berikan kesempatan kepada mereka untuk tertib. Ke depan petugas yang melakukan patroli rutin harus melakukan pola yang sama dengan penertiban kemarin. Tidak sekedar imbauan tapi juga dengan aksi nyata," pungkasnya. (Bidang IKPS)**